Urutan tahunan penetapan tarif air minum BUMD menurut Permendagri 71/2016 dan 21/2020, beserta tenggat dan pelaku yang disebut pasal.

Urutan dibaca dari bunyi peraturan dan terakhir dicocokkan dengan teks pasal pada 1 Oktober 2026. Peraturan daerah dan praktik di tiap daerah dapat berbeda.

Cara membaca halaman ini. Bingkai putus-putus di sebuah langkah menandai langkah yang berlaku bila syarat yang tertulis di dalamnya terpenuhi. Garis penuh di kiri kalimat “Sesudah langkah” menandai urutan yang ditunjuk pasal lewat rujukan silang atau kata seperti “selanjutnya”, dan garis putus-putus menandai urutan yang disimpulkan penyusun halaman ini karena pasal tidak menyebutnya. Langkah tanpa kalimat itu terurut menurut tenggat bulannya. Label “Pelaku tidak disebut pasal” berarti ayat yang dikutip tidak menamai siapa yang bertindak. Nomor langkah hanya penanda; beberapa langkah dapat berlangsung sesudah langkah yang sama, dan urutan tiap langkah tertera pada kalimat “Sesudah langkah” di bawah judulnya.

Tenggat yang disebut pasal

  1. Juni 1
  2. Juli 2
  3. Agustus 3
  4. Oktober 6
  5. November 7

Langkah menurut urutannya

  1. Gubernurpaling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya

    Menetapkan tarif batas atas dan batas bawah

    Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1) huruf a sampai c) Permendagri No. 21 Tahun 2020

    Bunyi

    (1) Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara:

    Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1)), Permendagri No. 21 Tahun 2020

    a. ... untuk tahun anggaran berikutnya; b. ... untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.

    Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1) huruf a sampai c), Permendagri No. 21 Tahun 2020
  2. Direksipaling lambat minggu pertama bulan Juli

    Menyusun rancangan tarif untuk Dewan Pengawas atau Komisaris

    Pasal 26 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 26 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (1) Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.

    Pasal 26 ayat (1), Permendagri No. 71 Tahun 2016

    (2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit: a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif; b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar; c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku; d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan; e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.

    Pasal 26 ayat (2), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  3. Dewan Pengawas atau Komisarispaling lambat bulan Agustus

    Mengevaluasi rancangan tarif

    Sesudah langkah 2. Pasal 27 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)”.

    Pasal 27 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.

    Pasal 27 ayat (1), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  4. Pelaku tidak disebut pasal

    Mengonsultasikan rancangan tarif hasil evaluasi dengan wakil atau forum pelanggan

    Sesudah langkah 3. Pasal 27 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1)”.

    Pasal 27 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.

    Pasal 27 ayat (2), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  5. Pelaku tidak disebut pasal

    Membahas hasil konsultasi bersama Dewan Pengawas

    Sesudah langkah 4. Pasal 27 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “Hasil konsultasi publik pada ayat (2)”.

    Pasal 27 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris.

    Pasal 27 ayat (3), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  6. Direksipaling lambat bulan Oktober

    Mengajukan rancangan tarif secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas atau Komisaris

    Sesudah langkah 5. Pasal 27 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “dan selanjutkan rancangan tarif diajukan”. Ejaan “selanjutkan” tertulis demikian di naskah Permendagri 71/2016 yang diunduh dari peraturan.bpk.go.id, dan kutipan di sini mengikutinya.

    Pasal 27 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 27 ayat (4) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 58 ayat (3) dan (4) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    (3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris.

    Pasal 27 ayat (3), Permendagri No. 71 Tahun 2016

    (4) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.

    Pasal 27 ayat (4), Permendagri No. 71 Tahun 2016

    (5) ... usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ...

    Pasal 27 ayat (5), Permendagri No. 71 Tahun 2016

    (3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas. (4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.

    Pasal 58 ayat (3) dan (4), PP No. 122 Tahun 2015
  7. Kepala Daerahpaling lambat bulan November setiap tahun

    Menetapkan tarif air minum

    Sesudah langkah 1. Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1a)) Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyebut “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A”.

    Sesudah langkah 6. Pasal 27 ayat (4) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “untuk selanjutnya ditetapkan”.

    Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1a)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 27 ayat (4) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (1) Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.

    Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1)), Permendagri No. 21 Tahun 2020

    (1a) Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

    Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1a)), Permendagri No. 21 Tahun 2020

    (4) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.

    Pasal 27 ayat (4), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  8. Pelaku tidak disebut pasal

    Menyampaikan penetapan tarif kepada Menteri

    Sesudah langkah 7. Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (2)) Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyebut “Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

    Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (2)) Permendagri No. 21 Tahun 2020

    Bunyi

    (2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

    Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (2)), Permendagri No. 21 Tahun 2020
  9. Pemerintah daerah

    Menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD

    Berlaku bila Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan sehingga tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya penuh.

    Sesudah langkah 7. Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”.

    Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (5) Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.

    Pasal 27 ayat (5), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  10. Pelaku tidak disebut pasal

    Menyampaikan kebijakan subsidi kepada Menteri

    Berlaku bila kebijakan subsidi disediakan.

    Sesudah langkah 9. Pasal 27 ayat (6) Permendagri No. 71 Tahun 2016 menyebut “Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.

    Pasal 27 ayat (6) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.

    Pasal 27 ayat (6), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  11. Direksi

    Menyosialisasikan keputusan besarnya tarif kepada pelanggan

    Sesudah langkah 7. Urutan ini disimpulkan penyusun halaman ini, karena pasal tidak menyebutnya. Ayat (7) menyebut sosialisasi atas “keputusan besarnya tarif”, jadi keputusan itu harus sudah ada. Ayat itu tidak menyebut tenggat sosialisasi.

    Pasal 27 ayat (7) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    (7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.

    Pasal 27 ayat (7), Permendagri No. 71 Tahun 2016

Di peraturan daerah

Dari 39 Perda di pustaka situs ini, empat Perda pendirian BUMD memuat jadwal Juli, Agustus, Oktober, dan November yang sama dengan Permendagri 71/2016, dan dua Perda memuat sebagian jadwal itu. Perda lain mengatur prosedur tarif tanpa nama bulan, misalnya dengan formula indeksasi (Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 Pasal 84; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022 Pasal 75) atau dengan konsultasi kepada DPRD, langkah yang tidak ada di alur ini (Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020 Pasal 92 ayat (1); Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019 Pasal 93 ayat (1)). Perda itu ditemukan lewat pembacaan terpisah, dan daftar ini tidak memetakan semuanya. Tidak ada Perda di pustaka yang menyebut bulan berbeda untuk tarif.

Cara menyusun daftar ini: kalimat yang memuat kata tarif dan nama bulan atau minggu pertama dicari di seluruh pustaka situs ini pada 1 Oktober 2026, lalu dibaca satu per satu. Tenggat tanpa nama bulan tidak tertangkap pencarian ini.

Batas halaman ini

  • Urutan ini dibaca dari bunyi peraturan. Praktik di daerah tertentu tidak tercakup.
  • Peraturan kepala daerah dan peraturan daerah pendirian BUMD dapat memuat langkah atau tenggat lain; alur ini tidak memuatnya.
  • Tarif ditetapkan setiap tahun menurut Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1)) Permendagri 21/2020; lama tiap langkah di luar tenggat yang disebut pasal tidak dapat dipastikan dari peraturan.
  • Pasal I angka 12 Permendagri 21/2020 (Pasal 29A sampai 29C) mengatur jalur tersendiri bila tarif berada di bawah pemulihan biaya penuh. Bagi BUMD milik kabupaten/kota, Gubernur mewajibkan subsidi dari APBD kabupaten/kota saat mengevaluasi rancangan APBD, mendorong penyertaan modal daerah, merekomendasikan restrukturisasi internal, dan, bila tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh tiga tahun berturut-turut, melakukan analisis kelayakan usaha lalu merekomendasikan kerja sama, penggabungan, atau pengalihan layanan (Pasal 29A ayat (1) sampai (4), Pasal 29B ayat (1) sampai (5)). Bagi BUMD milik provinsi, Menteri merekomendasikan restrukturisasi internal dan, dalam keadaan tiga tahun berturut-turut yang sama, melakukan analisis kelayakan usaha lalu merekomendasikan kerja sama, penggabungan, atau pengalihan layanan; kewajiban subsidi tidak diatur di Pasal 29C. Pasal 29B ayat (6) menyebut Gubernur menyampaikan penetapan tarif kabupaten/kota kepada Menteri. Jalur itu tidak dimuat di halaman ini, sehingga langkah 9 dan 10 tidak mencakup seluruh kasus subsidi, dan halaman ini tidak menentukan apakah penyampaian kepada Menteri pada langkah 8 dilakukan Kepala Daerah atau Gubernur.
  • Pasal I angka 9 Permendagri 21/2020 (Pasal 25 ayat (3) dan (4)) memungkinkan Kepala Daerah mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris. Jalur itu tidak dimuat di halaman ini.
  • Pelaku langkah 6 bersandar pada Pasal 27 ayat (5) Permendagri 71/2016, yang menyebut usulan tarif “diajukan direksi”; ayat (3) dan (4) Pasal 27 berbentuk pasif. Pasal 58 ayat (3) PP 122/2015 menyebut tarif diusulkan Direksi kepada Dewan Pengawas, dan ayat (4) menyebut tarif diajukan kepada kepala daerah setelah disetujui Dewan Pengawas; persetujuan itu tidak dimuat sebagai langkah tersendiri.
  • Sumbu tenggat menaruh Juni sampai November dalam satu tahun kalender, sebagai susunan penyusun halaman ini. Pasal tidak menyatakan tahun kalender untuk Juli sampai November. Untuk Juni, Pasal 7A ayat (1) huruf a dan b menyebut batas tarif untuk tahun anggaran berikutnya, dan huruf c menetapkannya paling lambat Juni tahun anggaran sebelumnya.
  • Permen PU 6/2026 memuat rencana peraturan menteri tentang tata cara penetapan tarif air minum secara nasional, sebagai amanat rancangan peraturan pemerintah pengganti PP 122/2015. Rencana itu belum mengubah alur ini.

Peraturan yang dikutip

  • Permendagri No. 21 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.

Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/alur/penetapan-tarif-air-minum/