Halaman ini mengelompokkan peraturan dalam Indeks Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah, yaitu peraturan daerah dan peraturan gubernur, menurut provinsi lalu pemerintah daerah penerbitnya. Untuk tiap peraturan tercantum statusnya, tanggal penetapannya, peraturan yang diubah atau dicabutnya dan yang mengubah atau mencabutnya, serta catatan tentang dasar hukum di bagian Mengingat-nya.

Contoh yang paling sering muncul: PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, tetapi masih tercantum di bagian Mengingat 6 peraturan daerah tentang BUMD air minum yang masih berlaku, di Jawa Barat dan Banten. Keenamnya ditetapkan sebelum 2024, jadi pencantumannya benar saat itu; yang berubah adalah keadaan sesudahnya.

Catatan dasar hukum dibaca dari naskah tiap peraturan dengan aturan yang sama dengan halaman peraturannya. Kini tidak berlaku menandai peraturan yang dicantumkan lalu berhenti berlaku sesudah peraturan daerahnya ditetapkan, atau di tahun yang sama. Untuk yang berhenti sesudahnya, itu keadaan hari ini, bukan kekeliruan penyusunnya. Sudah tidak berlaku saat dikutip hanya dipasang bila tahun peraturan daerahnya lebih besar daripada tahun peraturan yang dicantumkan berhenti berlaku, karena tanggal penetapan belum tercatat untuk semua peraturan. Rantai perubahan tertinggal saat dikutip berarti rumusan “sebagaimana telah diubah terakhir dengan” berhenti sebelum pengubah yang sudah ada saat peraturan daerahnya ditetapkan.

Batasnya: yang dihitung hanya peraturan dalam indeks, baik peraturan daerahnya maupun dasar hukum yang dicantumkannya, jadi butir Mengingat yang menunjuk peraturan di luar indeks tidak diperiksa. Status tiap peraturan dibaca dari data yang sama dengan kotak status di halaman peraturannya. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.

Indeks memuat 27 peraturan dari 22 pemerintah daerah di 3 provinsi: 25 peraturan daerah dan 2 peraturan gubernur. Statusnya: 25 berlaku, 1 berlaku dengan perubahan, dan 1 dicabut.

Ini bukan daftar lengkap. Daerah yang tidak tercantum berarti peraturannya belum dimuat di indeks, bukan berarti daerah itu tidak punya peraturan tentang air minum. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 3 yang peraturan daerahnya ada di indeks, dan di provinsi-provinsi itu pun masih ada 16 pemerintah daerah yang peraturannya belum dimuat; namanya disebut di akhir bagian tiap provinsi.

Dasar hukum yang kini tidak berlaku

Peraturan dalam indeks yang kini tidak berlaku tetapi masih tercantum di bagian Mengingat peraturan daerah yang masih berlaku. Bila peraturan daerahnya diubah, dasar hukumnya lazim disusun ulang dari peraturan yang berlaku saat itu; Penyusun Mengingat menyusunnya dari data yang sama.

Banten

Kabupaten Lebak

  • Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2024 berlaku

    Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

    Ditetapkan 18 Juli 2024.

    Dasar hukum dalam indeks: 4 peraturan di bagian Mengingat (rantainya di Peta Dasar Hukum). Tidak ada yang kini tidak berlaku.

Kabupaten Serang

Kota Serang

Belum ada di indeks (6): Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

DKI Jakarta

Kota dan kabupaten administratif di DKI Jakarta tidak membentuk peraturan daerah sendiri; peraturannya dari pemerintah provinsi.

Provinsi DKI Jakarta

Jawa Barat

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bogor

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Garut

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Karawang

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Subang

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Bandung

Kota Banjar

Kota Bekasi

Kota Bogor

Kota Cirebon

Kota Depok

Kota Sukabumi

Belum ada di indeks (10): Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.