Air Limbah adalah air yang berasal dari suatuproses dalam suatu kegiatan.
Pasal 1 angka 40 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 14 · Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
Pasal 1 angka 9 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
Pasal 1 angka 1 · Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.