Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 5 · Sumber Daya Air

Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 7 · Pengusahaan Sumber Daya Air

Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 2 · Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa catatan penerapannya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.

Pasal 1 angka 4 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 2 · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMDAir Minum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 2 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)

Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumdam Tirta Kalimaya.

Pasal 1 angka 10 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum;

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Air Minum adalah Air Minum yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 11 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Air minum adalah air minum rumah tangga yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 18 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 17 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.

Pasal 1 angka 23 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Air Minum adalah Air Minum produksi Perumda Air Minum Tirta Medal melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 18 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.