Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Pasal 1 angka 53 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 3 · Sumber Daya Air

Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 18 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU No. 7 Tahun 2004 tidak-berlaku
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 3 · Sumber Daya Air

Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Pasal 1 angka 3 · Pengelolaan Sumber Daya Air

Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 5 · Pengusahaan Sumber Daya Air

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.