Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut BUMD · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 40 · disingkat atau disebut BUMD · Pemerintahan Daerah

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 1 · Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut BUMD · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut BUMD · Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut BUMD · Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut BUMD · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut BUMD · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kota.

Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Pasal 1 angka 39 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.