Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pasal 1 angka 16 · disingkat atau disebut B3 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa catatan penerapannya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.

Pasal 1 angka 25 · disingkat atau disebut B3 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.