Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Pasal 1 angka 35 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 39 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.