Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut BPR · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut BPR · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.