Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

Pasal 1 angka 21 · Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

Pasal 1 angka 2 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

Pasal 1 angka 2 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.