Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut DPRD · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Keuangan Negara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut DPRD · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.