Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 9 · Badan Usaha Milik Negara

Direksi adalah organ BUMDAM yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMDAM untuk kepentingan dan tujuan BUMDAM serta mewakili BUMDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 15 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perusahaan Patungan yang bertanggung jawab atas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 13 · Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 9 · Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Direksi adalah Direksi BUMDAir Minum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 4 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Direksi adalah direksi PDAM.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Direksi adalah organ Perumdam Tirta Kalimaya yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam Tirta Kalimaya untuk kepentingan dan tujuan Perumdam Tirta Kalimaya serta mewakili Perumdam Tirta Kalimaya baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 8 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Giri Nata baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 1 angka 16 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Direksi adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Galuh untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Galuh serta mewakili Perumda Tirta Galuh baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 8 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Direksi adalah organ Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Direksi adalah Direktur Utama dan Direktur-Direktur merupakan organ Perumda Air Minum Tirta Madani yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minurn Tirta Sukapura serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukapura baik di dalarn maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Direksi adalah Direksi Perumda Tirtawening sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirtawening untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Tirtawening, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Direksi adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom serta mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Direksi adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Direksi adalah organ Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu

Direksi adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani, serta mewakili PERUMDA Tirta Al Bantani baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertanggungjawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Peraturan Daerah.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Direksi adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Direksi adalah organ Perusahaam Umum Daerah yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi

Direksi adalah Organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang bertanggungjawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan serta mewakili Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.