Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 1 angka 12 (nomor butir ini disimpulkan dari urutan butir di sekitarnya, karena angka penandanya tidak ada pada baris butirnya atau terbaca salah dalam teks hasil ekstraksi; cocokkan dengan salinan resmi sebelum dikutip) · Aparatur Sipil Negara
Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintahDaerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
Pasal 1 angka 25 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.