Perpres No. 82 Tahun 2022
berlaku
Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang sibertermasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis mar:pun sosial.
Pasal 1 angka 4 · Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025
berlaku
Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis maupun sosial.
Pasal 1 angka 7 · Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025-2029
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.