Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 6 · Badan Usaha Milik Daerah

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD;

Pasal 1 angka 8 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 18 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 23 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak, termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 15 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minurn Tirta Sukapura.

Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirtawening.

Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 5 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyaireputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu yang dialokasikan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Pasal 1 angka 5 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.