Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

Pasal 1 angka 9 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 6 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.

Pasal 1 angka 2 · Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten, dan wali kota untuk daerah kota.

Pasal 1 angka 10 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Walikota.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 1 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati atau walikota.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 5 · Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.