Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Pasal 1 angka 22 · Penanggulangan Bencana

Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Pasal 1 angka 9 · Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.