Kran Umum adalah sarana pelayanan Air Minum untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas.

Pasal 1 angka 26 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Kran Umum adalah sarana jasa pelayanan air untuk daerah permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas dan/ atau daerah yang belum dapat terlayani dengan sambungan rumah.

Pasal 1 angka 38 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.