PP No. 22 Tahun 2021
berlaku
Kriteria Baku KerusakanLingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau. hayati Lingkungan Hidup yang dapatditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Pasal 1 angka 59 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026
berlaku
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Pasal 1 angka 15 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.