UU No. 25 Tahun 2009
berlaku
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Pasal 1 ayat (8) · Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
Pasal 1 angka 32 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.