Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 1 angka 39 · Kesehatan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 1 angka 9 · Aparatur Sipil Negara
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 1 angka 3 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 28, Eiaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan . untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 27 · disingkat atau disebut BJPSDA · Sumber Daya Air
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 1 angka 20 · Merek dan Indikasi Geografis
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 44 · Pemerintahan Daerah
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 25 · Administrasi Pemerintahan
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 1 ayat (12) · Pelayanan Publik
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Pasal 1 angka 17 · Ketenagalistrikan
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 21 · Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · Badan Usaha Milik Negara
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 13 · Perlindungan Konsumen
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 1 angka 42 · Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Pasal 1 angka 45 · Pengelolaan Sumber Daya Air
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 angka 103 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 18 · Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 1 angka 20 · Sistem Penyediaan Air Minum
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 12 · Kesehatan Lingkungan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 14 · Izin Lingkungan
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 18 · Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional.
Pasal 1 angka 12 · Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 1 angka 2 · Kementerian Pekerjaan Umum
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 1 angka 2 · Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan ini sudah berakhir, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 5 · Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 4 · Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 1 angka 20 · Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Pasal 1 angka 20 · Penanggulangan Penyakit
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 1 angka 13 · Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan.
Pasal 1 angka 36 · Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Pasal 1 angka 3 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa catatan penerapannya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.
Pasal 1 angka 31 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 1 angka 37 · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 1 angka 11 · Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 16 · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum
Pasal 1 angka 23 · Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.