Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemilik modal dan telah dicatat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Pasal 1 angka 16 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Perumda Air Minum Tirta Medal baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 1 angka 29 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Modal Disetor adalah modal yang disetor oleh Pemilik sebagai pemenuhan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Pasal 1 angka 14 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.