UU No. 1 Tahun 2022
berlaku
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pasal 1 angka 52 · disingkat atau disebut PAP · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 28 Tahun 2009
dicabut
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 17 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.