Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pasal 1 angka 52 · disingkat atau disebut PAP · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 17 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.