Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Pasal 1 angka 50 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 26 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.