Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Pasal 1 angka 54 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 19 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.