Pegawai adalah Pegawai Perumdam Tirta Kalimaya.
Pasal 1 angka 9 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura.
Pasal 1 angka 15 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
Pegawai adalah pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
Pasal 1 angka 16 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi kedudukan hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.