Pelanggan khusus adalah institusiatau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 8 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Pelanggan Khusus adalah Institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
Pasal 1 angka 36 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.