Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh: a. PSP; dan/atau b. Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI.

Pasal 1 angka 38 · Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.

Pasal 1 angka 9 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.

Pasal 1 angka 9 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.