Penyertaan Modal adalah bentuk investasi pemerintah pada Perumda Tirta Benteng dengan mendapat hak kepemilikan.

Pasal 1 angka 32 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng

Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungan sebagai modal/saham.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.