Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 23 · Pemerintahan Daerah

Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

Pasal 1 angka 32 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 1 angka 9 · Zona Bebas Air Tanah

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 1 angka 4 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 1 angka 6 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.