Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut Perumda · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut Perumda · Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan
Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.