Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.

Pasal 1 angka 10 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.

Pasal 1 angka 10 · Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.