Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 11 · Badan Usaha Milik Negara

Restrukturisasi adalah situasi ketika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.

Pasal 1 angka 28 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda Tirtawening sebagai salah satu langkah strategis memperbaiki kondisi internal Perumda Tirtawening guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda Tirtawening.

Pasal 1 angka 15 · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai.

Pasal 1 angka 38 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.