Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur untuk memberikan jaminan yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perumda Tirta Galuh melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
Pasal 1 angka 27 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
Pasal 1 angka 30 · disingkat atau disebut SPI · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional PERUMDAM TKR melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Pasal 1 angka 53 · disingkat atau disebut SPI · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.