PP No. 122 Tahun 2015
berlaku
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut SPAL · Sistem Penyediaan Air Minum
Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016
berlaku
Sistem Pengelolaan Air Limbah selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut SPAL · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.