Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 29 · Sumber Daya Air

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut SPAM · Sistem Penyediaan Air Minum

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut SPAM · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut SPAM · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut SPAM · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik atau teknik, dan non­ fisik dari sarana dan prasarana air minum.

Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut SPAM · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut SPAM · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

Pasal 1 angka 15 · disingkat atau disebut SPAM · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Pasal 1 angka 44 · disingkat atau disebut SPAM · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.

Pasal 1 angka 16 · disingkat atau disebut SPAM · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.

Pasal 1 angka 15 · disingkat atau disebut SPAM · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.