Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.

Pasal 1 angka 23 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 44 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.