Tahun Takwim adalah perhitungan tahun dimulai dari 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember.

Pasal 1 angka 12 · Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

Tahun Takwim adalah perhitungan tahun dimulai dari 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember;

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.