Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut tarif · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Tirta Galuh yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh perusahaan, yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 19 · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 12 · disingkat atau disebut tarif · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Tarif air minum adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya dan pelayanan air limbah sesuai kebijakan yang ditentukan Wali Kota dan Perumda Tirtawening.

Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 19 · disingkat atau disebut tarif · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan Perumda Air Minum yang wajib dibayar pelanggan.

Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut Tarif · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Tarif Air Minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (M3) yang harus dibayar oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 42 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Walikota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor Kota Bogor yang wajib dibayar pelanggan.

Pasal 1 angka 19 · disingkat atau disebut tarif · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang wajib dibayarkan oleh pelanggan.

Pasal 1 angka 16 · disingkat atau disebut tarif · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik; arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bunyi aslinya. Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.