Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

Pasal 1 angka 46 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Pasal 1 angka 2 · Ketenagalistrikan

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.