UU No. 1 Tahun 2022
berlaku
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah unluk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Pasal 1 angka 8 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014
diubah
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · Pemerintahan Daerah
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH; hurufnya tidak disunting, termasuk salah baca pada halaman pindaian. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks dari lembaga penerbit. Semua istilah.