Tenggat tata kelola BUMDAM tidak ada di satu peraturan. Rencana Bisnis dan RKA diatur PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 118 Tahun 2018, organ dan jabatan diatur Permendagri No. 23 Tahun 2024, dan siklus tarif diatur Permendagri No. 71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, sedangkan pengawasan kualitas air minum diatur Permenkes No. 3 Tahun 2026 dan Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023. Halaman ini merangkainya menurut waktu dan pelakunya. Butir dengan tenggat terdekat ditaruh paling atas: Permendagri No. 23 Tahun 2024, yang diundangkan 31 Desember 2024, memberi waktu 2 tahun, jadi sampai 31 Desember 2026, untuk menyesuaikan gaji, fasilitas, jumlah Direksi, dan biaya representasi.
KPM (Kuasa Pemilik Modal) adalah kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan umum daerah. Bagi perusahaan perseroan daerah, perannya dijalankan RUPS.
Setiap butir menaut ke pasalnya di teks peraturan, dan bunyinya dapat dibuka di bawah butir itu. Kutipan itu diperiksa otomatis terhadap salinan resmi setiap kali situs dibangun. Butir yang pasalnya sudah diubah peraturan lain diberi catatan.
Batasnya: halaman ini memuat ketentuan tingkat nasional. Perda pendirian, anggaran dasar, dan peraturan kepala daerah dapat mengatur lebih rinci, misalnya tanggal laporan bulanan yang tidak ditetapkan peraturan nasional. Butir kualitas air minum ditulis untuk BUMDAM sebagai penyelenggara air minum jaringan perpipaan; titik dan jumlah sampel untuk depot air minum dan air minum bukan jaringan perpipaan diatur tersendiri di Lampiran yang sama dan tidak dimuat di sini. Parameter yang diuji ada di tanya-jawab parameter wajib. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.
Butir dan kutipannya terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-24.
Tenggat peralihan terdekat
31 Desember 2026KPM / RUPS, BUMDAM
Penghasilan, fasilitas, jumlah Direksi, dan biaya representasi disesuaikan dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024
Permendagri No. 23 Tahun 2024 diundangkan dan mulai berlaku 31 Desember 2024. Empat hal harus disesuaikan paling lama 2 tahun sejak itu: honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris dan gaji Direksi, fasilitas dan tunjangan keduanya, jumlah dan persyaratan Direksi, serta biaya representasi dalam bentuk nontunai atau kartu kredit BUMDAM. Dihitung dari tanggal pengundangan, batasnya 31 Desember 2026. Periodisasi jabatan yang ditetapkan sebelum peraturan itu berlaku tetap berjalan sampai berakhir.
- Pasal 106 ayat (1) sampai (5)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
(1) Besaran honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris dan gaji Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Fasilitas dan tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (4) Ketentuan jumlah Direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Biaya representasi dalam bentuk non tunai atau kartu kredit BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pasal 108 dan tanggal pengundangan
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. ... Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
- Pasal 106 ayat (1) sampai (5)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Siklus tahunan
Akhir JuniGubernur
Gubernur menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk tahun berikutnya
Tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan, dan tarif batas bawah mengikuti ketentuan pemulihan biaya. Keduanya ditetapkan paling lambat akhir Juni tahun anggaran sebelumnya, untuk BUMD air minum milik provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala Daerah memedomani keduanya saat menetapkan tarif.
- Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1))
Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi pasal
Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya; b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
- Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1a))
Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi pasal
Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
- Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1))
Permendagri No. 21 Tahun 2020
Minggu pertama JuliDireksi
Direksi menyusun rancangan tarif untuk Dewan Pengawas
Rancangan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan. Data pendukungnya antara lain proyeksi biaya dasar dibandingkan tarif berlaku, besaran subsidi bagi pelanggan kurang mampu, dan kajian dampak kenaikan beban per bulan bagi tiap kelompok pelanggan.
- Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi pasal
(1) Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris. (2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit: a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif; b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar; c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku; d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan; e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
- Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
AgustusDewan Pengawas / Komisaris
Dewan Pengawas mengevaluasi rancangan tarif, lalu rancangan dikonsultasikan dengan pelanggan
Evaluasi selesai paling lambat Agustus. Rancangan hasil evaluasi dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan untuk mendapatkan umpan balik, dan hasil konsultasi itu dibahas bersama Dewan Pengawas.
- Pasal 27 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi pasal
(1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. (2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik. (3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris.
- Pasal 27 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
OktoberDireksi, Dewan Pengawas / Komisaris
Rancangan tarif diajukan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas
Rancangan diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas atau Komisaris, dan sampai paling lambat Oktober.
- Pasal 27 ayat (4)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi pasal
Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
- Pasal 27 ayat (4)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
NovemberKepala Daerah, Direksi
Kepala Daerah menetapkan tarif air minum
Tarif ditetapkan paling lambat November setiap tahun dan penetapannya disampaikan kepada Menteri. Bila Kepala Daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga pemulihan biaya penuh tidak tercapai, pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD untuk menutup kekurangannya. Direksi lalu menyosialisasikan tarif kepada pelanggan.
- Pasal 25 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Pasal ini bertanda perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020; bunyi barunya ada di tautan pasal.
Bunyi pasal
(1) Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. (2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
- Pasal 27 ayat (5) dan (7)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi pasal
(5) Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD. ... (7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.
- Pasal 25 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 71 Tahun 2016
Pasal ini bertanda perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020; bunyi barunya ada di tautan pasal.
Sebelum akhir NovemberDireksi, Dewan Pengawas / Komisaris
Rancangan Rencana Bisnis dan RKA disetujui Dewan Pengawas dalam 15 hari kerja
Direksi menyampaikan rancangan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris, yang menyetujuinya paling lama 15 hari kerja sejak disampaikan. Bila dalam waktu itu tidak disetujui, rancangan dianggap telah disetujui. Untuk RKA, PP No. 54 Tahun 2017 menyebut penyampaian kepada Dewan Pengawas paling lambat akhir November, sedangkan Permendagri No. 118 Tahun 2018 menetapkan rancangan sampai kepada KPM paling lambat akhir November; keduanya terpenuhi bila rancangan sampai ke Dewan Pengawas lebih awal.
- Pasal 11 ayat (1) dan (3)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan. ... (3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menyetujui rancangan Rencana Bisnis, rancangan Rencana Bisnis dianggap telah disetujui.
- Pasal 14 ayat (1) dan (3)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Direksi menyampaikan rancangan RKA BUMD kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan. ... (3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menyetujui rancangan RKA BUMD, rancangan RKA BUMD dianggap telah disetujui.
- Pasal 89 ayat (3)
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
- Pasal 11 ayat (1) dan (3)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Akhir NovemberDireksi, KPM / RUPS
Rancangan Rencana Bisnis dan RKA sampai kepada KPM, lalu disahkan dalam 15 hari kerja
Batasnya akhir November sebelum tahun rencana dimulai pada 1 Januari. KPM atau RUPS mengesahkannya paling lama 15 hari kerja sejak diterima; sebelum itu perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD menelaahnya.
- Pasal 13
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM atau RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. (2) Tahun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
- Pasal 16 ayat (1)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
Penyampaian rancangan RKA BUMD kepada KPM atau RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA BUMD dimulai.
- Pasal 15 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Direksi menyampaikan rancangan RKA BUMD kepada KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima. (2) Sebelum disahkan oleh KPM atau RUPS, pemrakarsa Perda pendirian menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan
- Pasal 13
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Laporan berkala
Setiap bulanDireksi
Laporan bulanan Direksi kepada Dewan Pengawas
Berisi laporan kegiatan operasional (perbandingan RKA dengan realisasinya, penjelasan deviasi, dan rencana tindak lanjut) serta laporan keuangan yang paling sedikit memuat arus kas. PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 118 Tahun 2018 tidak menetapkan tanggal penyampaiannya.
- Pasal 28
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
- Pasal 29
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan. (2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD; dan c. rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat laporan arus kas.
- Pasal 28
Permendagri No. 118 Tahun 2018
20 hari kerja setelah triwulanDireksi
Laporan triwulan Direksi sampai kepada KPM
Memuat laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang paling sedikit berisi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.
- Pasal 30 ayat (1), (3), dan (4)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan. ... (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas. (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
- Pasal 30 ayat (1), (3), dan (4)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
30 hari kerja setelah triwulanDewan Pengawas / Komisaris
Laporan triwulan Dewan Pengawas kepada KPM
Paling sedikit memuat pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA, faktor yang mempengaruhi kinerja BUMD, dan upaya memperbaikinya.
- Pasal 27 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS. (2) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA BUMD; b. faktor yang mempengaruhi kinerja BUMD; dan c. upaya memperbaiki kinerja BUMD. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
- Pasal 96 ayat (3)
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
- Pasal 27 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
90 hari kerja setelah tutup bukuDewan Pengawas / Komisaris, KPM / RUPS
Laporan tahunan Dewan Pengawas kepada KPM
Disampaikan paling lambat 90 hari kerja setelah tahun buku ditutup, dan disahkan KPM atau RUPS paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Anggota yang tidak menandatanganinya harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
- Pasal 27 ayat (4) dan (5)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
- Pasal 96 ayat (4) sampai (6)
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS. Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
- Pasal 27 ayat (4) dan (5)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
30 hari kerja, lalu 15 hari kerjaDireksi, Dewan Pengawas / Komisaris, KPM / RUPS
Laporan tahunan Direksi disahkan, dipublikasikan, dan dikirim kepada Menteri
Laporan tahunan terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen, ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris. KPM atau RUPS mengesahkannya paling lambat 30 hari kerja setelah diterima, dan Direksi mempublikasikannya kepada masyarakat paling lambat 15 hari kerja setelah disahkan, lalu menyampaikannya kepada Menteri. Anggota Direksi yang tidak menandatangani harus menyebutkan alasannya secara tertulis. Kedua peraturan ini tidak menetapkan batas penyampaian laporan tahunan Direksi kepada KPM; yang ditetapkan adalah batas pengesahan dan publikasinya.
- Pasal 31
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM atau RUPS. (5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri.
- Pasal 97 ayat (5) sampai (7)
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS. (7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
- Pasal 31
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Paling sedikit setahun sekaliBUMDAM, Pemerintah Daerah
Evaluasi kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan
Evaluasi membandingkan target dengan realisasi dan dilakukan oleh BUMD, pemerintah daerah, dan/atau kementerian atau lembaga, didahului monitoring bulanan, triwulan, dan tahunan berdasarkan laporan-laporan di atas.
- Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Dalam melakukan evaluasi didahului dengan monitoring yang dapat dilaksanakan secara bulanan, triwulan dan tahunan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
- Pasal 33
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Bunyi pasal
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh: a. BUMD; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
- Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Permendagri No. 118 Tahun 2018
Kualitas air minum
Setiap bulan dan setiap 6 bulanBUMDAM
Uji kualitas air minum dalam pengawasan internal
Sebagai penyelenggara air minum jaringan perpipaan, BUMDAM mengawasi kualitas airnya secara internal dan harus menyusun rencana pengamanan air minum (RPAM) beserta audit internalnya. Sampel diambil di setiap unit produksi dan di jaringan distribusi, paling sedikit sebulan sekali untuk parameter fisik dan mikrobiologi dan enam bulan sekali untuk parameter kimia, dan hasilnya harus memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan. Jumlah sampel di jaringan distribusi mengikuti jumlah penduduk yang dilayani: 1 sampel bila kurang dari 5.000 jiwa, 1 per 5.000 jiwa sampai 100.000 jiwa, dan 1 per 10.000 jiwa ditambah 10 sampel di atas itu. Rincian ini ada di Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang tetap berlaku walaupun sebagian besar pasalnya dicabut Permenkes No. 3 Tahun 2026.
- Pasal 60 ayat (1)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
(1) Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan untuk air minum, produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit internal rencana pengamanan air minum.
- Lampiran, A. Penyehatan Air, pengawasan internal huruf b)
Permenkes No. 2 Tahun 2023
Bunyi pasal
Pengujian kualitas Air Minum secara berkala dilakukan dalam rangka validasi dan verifikasi. Hasil kualitas Air Minum harus memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Titik pengambilan sampel dalam rangka pengawasan internal yaitu: (1) Air Minum dengan sistem jaringan perpipaan dilakukan di setiap unit produksi dan jaringan distribusi.
- Lampiran, A. Penyehatan Air, pengawasan internal huruf c) angka (1)
Permenkes No. 2 Tahun 2023
Bunyi pasal
Jumlah sampel uji kualitas berkala (1) Air Minum dengan sistem perpipaan - Untuk jumlah sampel di unit produksi sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing unit produksi - untuk di jaringan distribusi jumlah sampel berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani. Jumlah penduduk yang dilayani / Jumlah sampel: <5000 / 1; 5000 – 100.000 / 1 per 5.000; > 100.000 / 1 per 10.000 ditambah 10 sampel.
- Lampiran, A. Penyehatan Air, pengawasan internal huruf d)
Permenkes No. 2 Tahun 2023
Bunyi pasal
Frekuensi pengujian sampel, minimal: Parameter / Frekuensi: Fisik / 1 (satu) bulan sekali; Kimia / 6 (enam) bulan sekali; Mikrobiologi / 1 (satu) bulan sekali.
- Pasal 99 huruf dd
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ... dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55) kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 60 ayat (1)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Setiap 6 bulanBUMDAM
Laporan hasil pengawasan internal kepada dinas kesehatan
Hasil pengawasan internal kualitas air minum wajib dilaporkan kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota setiap enam bulan sekali. Peraturan tidak menetapkan bulan atau tanggal penyampaiannya.
- Lampiran, A. Penyehatan Air, pengawasan internal huruf e)
Permenkes No. 2 Tahun 2023
Bunyi pasal
Hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen/penyedia/penyelenggara wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kualitas air (dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota) setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Pasal 99 huruf dd
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ... dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55) kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran, A. Penyehatan Air, pengawasan internal huruf e)
Permenkes No. 2 Tahun 2023
Paling sedikit setahun sekaliDinas Kesehatan
Pengawasan eksternal kualitas air oleh dinas kesehatan
Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota, antara lain, mengawasi kualitas air secara eksternal sesuai kewenangan masing-masing: rutin paling sedikit sekali setahun, dan insidental bila ada pengaduan masyarakat atau temuan yang membahayakan kesehatan. RPAM yang disusun penyelenggara air minum juga diaudit secara eksternal oleh Menteri Kesehatan.
- Pasal 59 ayat (3) dan (5) sampai (7)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
(3) Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, instansi karantina kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara terkoordinasi dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. ... (5) Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara rutin dan insidental. (6) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau temuan yang membahayakan kesehatan.
- Pasal 60 ayat (2)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
(2) Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan untuk air minum, terhadap rencana pengamanan air minum yang disusun oleh produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum dilakukan audit eksternal rencana pengamanan air minum oleh Menteri.
- Pasal 59 ayat (3) dan (5) sampai (7)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
14 hari kerja sejak sanksi ditetapkanBUMDAM
Memenuhi perintah sanksi administratif kesehatan lingkungan
Penyelenggara air minum wajib menyelenggarakan kesehatan lingkungan. Yang tidak melaksanakannya dikenai sanksi administratif bertahap oleh pejabat yang berwenang, termasuk gubernur atau bupati/wali kota: teguran lisan (paling banyak dua kali), teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, lalu pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin. Pada teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara, perintah dalam penetapan sanksi harus dipenuhi paling lambat 14 hari kerja sejak sanksi itu ditetapkan.
- Pasal 57 ayat (3)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
(3) Selain pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat pengelolaan pangan serta produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum wajib menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
- Pasal 90 ayat (1), (3), (5), dan (7)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi pasal
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat pengelolaan pangan dan produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) dikenai saksi administratif oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan/atau d. pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin. ... (3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. penetapan berisi perintah dan jangka waktu pemenuhan perintah termasuk untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sanksi diberikan paling banyak 2 (dua) kali; dan c. pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan sanksi teguran lisan. ... (5) ... b. pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan sanksi teguran tertulis. ... (7) ... b. pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan sanksi penghentian sementara kegiatan atau usaha.
- Pasal 57 ayat (3)
Permenkes No. 3 Tahun 2026
Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas
5 tahun dan 4 tahunKPM / RUPS
Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas
Anggota Direksi diangkat paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Masa jabatan ketiga terbuka bagi anggota Direksi yang memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
- Pasal 61
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
- Pasal 29 ayat (2)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Pasal 61
PP No. 54 Tahun 2017
3 bulan sebelum jabatan berakhirDireksi, Dewan Pengawas / Komisaris
Laporan akhir masa jabatan Direksi, lalu penilaian Dewan Pengawas
Anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan melaporkan sisa tugas yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan sesudahnya. Berdasarkan laporan itu, Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham, sebagai dasar KPM atau RUPS memperpanjang atau memberhentikan.
- Pasal 64 ayat (1) sampai (4)
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. ... Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
- Pasal 64 ayat (1) sampai (4)
PP No. 54 Tahun 2017
3 bulan sebelum jabatan berakhirDewan Pengawas / Komisaris
Laporan akhir masa jabatan Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan melaporkan sisa tugas pengawasan paling lambat 1 bulan sesudahnya. Laporan itu menjadi dasar KPM atau RUPS memperpanjang atau memberhentikan.
- Pasal 31 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (2) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris.
- Pasal 31 ayat (1) sampai (3)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Paling lama 6 bulanKPM / RUPS, Dewan Pengawas / Komisaris
Pelaksana tugas saat jabatan kosong, sampai pengangkatan definitif
Bila seluruh Direksi kosong, Dewan Pengawas atau Komisaris melaksanakan pengurusan dan dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu sampai Direksi definitif diangkat, paling lama 6 bulan. Kekosongan direktur utama diisi anggota Direksi lain yang ditunjuk KPM atau RUPS, dan kekosongan sebagian anggota Direksi diisi anggota Direksi lain atau pejabat internal tertinggi di bawah Direksi, masing-masing paling lama 6 bulan. Tugas ketua Dewan Pengawas yang kosong dapat dijalankan anggota lain dari unsur pemerintah daerah, atau pejabat pemerintah daerah yang ditunjuk KPM, juga paling lama 6 bulan.
- Pasal 24 ayat (1) sampai (4)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah Direksi yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.
- Pasal 46 ayat (2) dan (3)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
Bunyi pasal
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dapat dilaksanakan oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris lainnya yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal tidak ada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat Pemerintah Daerah sebagai pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan.
- Pasal 24 ayat (1) sampai (4)
Permendagri No. 23 Tahun 2024
20 hari kerjaKPM / RUPS
Rangkap jabatan: diberhentikan dalam 20 hari kerja, atau jabatannya berakhir
Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi BUMD lain, BUMN, atau badan usaha swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dilarang memegang lebih dari 2 jabatan Dewan Pengawas dan/atau Komisaris. Pelanggarnya dikenai sanksi diberhentikan sewaktu-waktu. Bila KPM atau RUPS tidak memberhentikan dalam 20 hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat pada jabatan barunya, jabatannya di BUMD dinyatakan berakhir.
- Pasal 67
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. ... Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
- Pasal 48
PP No. 54 Tahun 2017
Bunyi pasal
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
- Pasal 67
PP No. 54 Tahun 2017
Tenggat karena peristiwa
3 x 24 jamBUMDAM
Pemberitahuan tertulis bila data pribadi pelanggan gagal dilindungi
BUMDAM yang menyimpan nama, alamat, dan riwayat tagihan pelanggan berkedudukan sebagai pengendali data pribadi. Bila pelindungan data gagal, pemberitahuan tertulis wajib sampai kepada pelanggan yang terdampak dan kepada lembaga pelindungan data pribadi paling lambat 3 x 24 jam, memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihannya. Dalam hal tertentu, masyarakat juga wajib diberi tahu.
- Pasal 46
UU No. 27 Tahun 2022
Bunyi pasal
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap, b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi. (3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
- Pasal 46
UU No. 27 Tahun 2022
3 x 24 jamBUMDAM
Perbaikan data pelanggan yang diminta pelanggan
Kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi wajib diperbarui atau diperbaiki paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima, dan hasilnya diberitahukan kepada pelanggan yang meminta.
- Pasal 30
UU No. 27 Tahun 2022
Bunyi pasal
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi. (2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
- Pasal 30
UU No. 27 Tahun 2022
Sebelum penghentianBUMDAM
Pemberitahuan lebih dulu sebelum layanan dihentikan untuk perbaikan
Perbaikan dapat menghentikan pelayanan untuk sementara, tetapi tidak untuk seluruh pelayanan air minum, dan masyarakat harus diberi tahu lebih dulu. PP No. 122 Tahun 2015 tidak menetapkan berapa lama sebelumnya.
- Pasal 29
PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi pasal
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat. (3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
- Pasal 29
PP No. 122 Tahun 2015
6 bulan sebelum dan 30 hari sesudah berakhirBUMDAM
Persetujuan Penggunaan Air Tanah: perpanjangan dan penutupan sumur
Bagi BUMDAM yang mengambil air tanah, persetujuannya berlaku paling lama 7 tahun; masa berlaku yang mengikuti keberadaan pemegangnya hanya diberikan untuk kebutuhan pokok sehari-hari perseorangan atau kelompok masyarakat. Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Bila berakhir tanpa diperpanjang, sumur wajib ditutup paling lambat 30 hari kalender. Selama berlaku, pemegangnya antara lain wajib memasang meter air pada pipa keluar sumur dan membangun sumur resapan.
- Pasal 21 huruf b
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026
Bunyi pasal
untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun
- Pasal 11 ayat (1)
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026
Bunyi pasal
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
- Pasal 22 ayat (1)
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026
Bunyi pasal
Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
- Pasal 9 ayat (2) huruf c dan d
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026
Bunyi pasal
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur pantau; d. membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
- Pasal 21 huruf b
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026