Pertanyaan “siapa yang berwenang” atas air minum dijawab dua peraturan. Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan menurut wilayah SPAM: nasional dan lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, atau di dalam satu kabupaten/kota. PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum merinci wewenang dan tanggung jawab tiap tingkat di Pasal 38 sampai 41, termasuk pemerintah desa. Halaman ini menaruh keduanya berdampingan.

Cara membaca: setiap sel memuat ringkasan satu huruf pasal, tautan ke pasalnya di teks peraturan, dan bunyinya yang dapat dibuka. Sel bertulisan miring berarti pasal yang dirujuk baris itu tidak menyebut tingkat pemerintahan tersebut; “Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41” merujuk PP No. 122 Tahun 2015. Itu tidak sama dengan “tidak berwenang”: wewenang tingkat itu dapat datang dari peraturan lain yang tidak dimuat di matriks ini.

Batasnya: matriks ini memuat ketentuan tingkat nasional dan mengikuti bunyi pasalnya, tanpa tafsir. Perda dan peraturan kepala daerah dapat mengatur lebih rinci, misalnya pembagian tugas antarperangkat daerah. Izin bagi Badan Usaha ditulis sesuai bunyi PP No. 122 Tahun 2015; sejak UU Cipta Kerja, perizinan usaha diatur dalam rezim Perizinan Berusaha, jadi periksa peraturan pelaksananya sebelum memakai baris itu sebagai dasar izin. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.

Isi dan kutipan matriks terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.

HalPemerintah PusatPemerintah ProvinsiPemerintah Kabupaten/KotaPemerintah Desa
Wilayah SPAM yang dikelola

Menetapkan pengembangan SPAM secara nasional; mengelola dan mengembangkan SPAM lintas provinsi dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional.

Lampiran huruf C angka 2, kolom 3 UU No. 23 Tahun 2014

Bunyi
a. Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional.

Mengelola dan mengembangkan SPAM lintas kabupaten/kota.

Lampiran huruf C angka 2, kolom 4 UU No. 23 Tahun 2014

Bunyi
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota.

Mengelola dan mengembangkan SPAM di wilayahnya.

Lampiran huruf C angka 2, kolom 5 UU No. 23 Tahun 2014

Bunyi
Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota .
Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 hanya membagi urusan antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; desa tidak punya kolom di sana.
Kebijakan dan strategi SPAM

Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional.

Pasal 38 huruf a PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
a. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM;

Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi.

Pasal 39 huruf a PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
a. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM;

Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota.

Pasal 40 huruf a PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
a. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Rencana Induk SPAM

Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM lintas provinsi.

Pasal 38 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
b. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;

Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM lintas kabupaten/kota.

Pasal 39 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
b. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota;

Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.

Pasal 40 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
b. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Norma, standar, prosedur, dan kriteria

Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 38 huruf c PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
c. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Melaksanakan penyelenggaraan SPAM

SPAM yang bersifat khusus, untuk kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi.

Pasal 38 huruf d PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
d. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi;

SPAM yang bersifat khusus, untuk kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota.

Pasal 39 huruf c PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota;

SPAM di wilayahnya.

Pasal 40 huruf c PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Membentuk badan penyelenggara

Membentuk BUMN dan/atau UPT.

Pasal 38 huruf e PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
e. membentuk BUMN dan/atau UPT;

Membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi.

Pasal 39 huruf d PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
d. membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;

Membentuk BUMD dan/atau UPTD.

Pasal 40 huruf d PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
d. membentuk BUMD dan/atau UPTD;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Izin bagi Badan Usaha

Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM.

Pasal 38 huruf f PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;

Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM.

Pasal 39 huruf e PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
e. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;

Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM.

Pasal 40 huruf f PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Pembinaan dan pengawasan

Membina dan mengawasi Pemerintah Daerah.

Pasal 38 huruf g PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
g. memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah;

Membina dan mengawasi BUMN dan UPT.

Pasal 38 huruf j PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
j. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN dan UPT.

Membina dan mengawasi pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 39 huruf h PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota;

Membina dan mengawasi pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya.

Pasal 40 huruf g PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
g. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM;

Mendukung pembinaan dan pengawasan di tingkat Kelompok Masyarakat.

Pasal 41 huruf a PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
a. melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok Masyarakat;
Pemantauan, evaluasi, dan laporanPasal 38 tidak menyebut pemantauan dan evaluasi sebagai wewenang Pemerintah Pusat; laporan provinsi disampaikan kepadanya (Pasal 39 huruf g).

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota di wilayahnya.

Pasal 39 huruf f PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
f. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;

Melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Pusat.

Pasal 39 huruf g PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;

Mencatat laporan dari Kelompok Masyarakat.

Pasal 40 huruf e PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
e. melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat;

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan SPAM di wilayahnya.

Pasal 40 huruf h PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;

Melaporkan hasilnya kepada pemerintah provinsi.

Pasal 40 huruf i PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
i. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;

Memfasilitasi laporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 41 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
b. memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota; dan

Melaporkan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 41 huruf c PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
c. menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menjamin ketersediaan Air Baku

Untuk SPAM lintas provinsi.

Pasal 38 huruf h PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
h. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi;

Untuk SPAM lintas kabupaten/kota.

Pasal 39 huruf i PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
i. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan

Untuk SPAM di wilayahnya.

Pasal 40 huruf j PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
j. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; dan
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.
Kerja sama antarpemerintah

Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 38 huruf i PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
i. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan

Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.

Pasal 39 huruf j PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
j. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.

Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.

Pasal 40 huruf k PP No. 122 Tahun 2015

Bunyi
k. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41.

Batas pembacaan

  • UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 402A ke UU No. 23 Tahun 2014: pembagian urusan dalam Lampiran harus dibaca dan dimaknai sesuai UU Cipta Kerja. Baris wilayah di matriks ini memuat bunyi Lampiran apa adanya.

    Pasal 176 angka 10 (Pasal 402A UU No. 23 Tahun 2014) UU No. 6 Tahun 2023

    Bunyi
    Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
  • UU Sumber Daya Air mencabut kolom huruf b sub-urusan Sumber Daya Air di Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 (irigasi primer dan sekunder). Sub-urusan Air Minum tidak termasuk yang dicabut.

    Pasal 77 huruf a UU No. 17 Tahun 2019

    Bunyi
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: a. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
  • Seluruh baris PP No. 122 Tahun 2015 berangkat dari satu ketentuan umum: penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

    Pasal 36 ayat (1) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi
    (1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 23 Tahun 2014: Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.