Pertanyaan “siapa yang berwenang” atas air minum dijawab dua peraturan. Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan menurut wilayah SPAM: nasional dan lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, atau di dalam satu kabupaten/kota. PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum merinci wewenang dan tanggung jawab tiap tingkat di Pasal 38 sampai 41, termasuk pemerintah desa. Halaman ini menaruh keduanya berdampingan.
Cara membaca: setiap sel memuat ringkasan satu huruf pasal, tautan ke pasalnya di teks peraturan, dan bunyinya yang dapat dibuka. Sel bertulisan miring berarti pasal yang dirujuk baris itu tidak menyebut tingkat pemerintahan tersebut; “Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41” merujuk PP No. 122 Tahun 2015. Itu tidak sama dengan “tidak berwenang”: wewenang tingkat itu dapat datang dari peraturan lain yang tidak dimuat di matriks ini.
Batasnya: matriks ini memuat ketentuan tingkat nasional dan mengikuti bunyi pasalnya, tanpa tafsir. Perda dan peraturan kepala daerah dapat mengatur lebih rinci, misalnya pembagian tugas antarperangkat daerah. Izin bagi Badan Usaha ditulis sesuai bunyi PP No. 122 Tahun 2015; sejak UU Cipta Kerja, perizinan usaha diatur dalam rezim Perizinan Berusaha, jadi periksa peraturan pelaksananya sebelum memakai baris itu sebagai dasar izin. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.
Isi dan kutipan matriks terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.
| Hal | Pemerintah Pusat | Pemerintah Provinsi | Pemerintah Kabupaten/Kota | Pemerintah Desa |
|---|---|---|---|---|
| Wilayah SPAM yang dikelola | Menetapkan pengembangan SPAM secara nasional; mengelola dan mengembangkan SPAM lintas provinsi dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Lampiran huruf C angka 2, kolom 3 UU No. 23 Tahun 2014 Bunyia. Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. | Mengelola dan mengembangkan SPAM lintas kabupaten/kota. Lampiran huruf C angka 2, kolom 4 UU No. 23 Tahun 2014 BunyiPengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. | Mengelola dan mengembangkan SPAM di wilayahnya. Lampiran huruf C angka 2, kolom 5 UU No. 23 Tahun 2014 BunyiPengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota . | Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 hanya membagi urusan antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; desa tidak punya kolom di sana. |
| Kebijakan dan strategi SPAM | Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional. Pasal 38 huruf a PP No. 122 Tahun 2015 Bunyia. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM; | Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi. Pasal 39 huruf a PP No. 122 Tahun 2015 Bunyia. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM; | Menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota. Pasal 40 huruf a PP No. 122 Tahun 2015 Bunyia. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Rencana Induk SPAM | Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM lintas provinsi. Pasal 38 huruf b PP No. 122 Tahun 2015 Bunyib. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi; | Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM lintas kabupaten/kota. Pasal 39 huruf b PP No. 122 Tahun 2015 Bunyib. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; | Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota. Pasal 40 huruf b PP No. 122 Tahun 2015 Bunyib. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Norma, standar, prosedur, dan kriteria | Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pasal 38 huruf c PP No. 122 Tahun 2015 Bunyic. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Melaksanakan penyelenggaraan SPAM | SPAM yang bersifat khusus, untuk kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi. Pasal 38 huruf d PP No. 122 Tahun 2015 Bunyid. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi; | SPAM yang bersifat khusus, untuk kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota. Pasal 39 huruf c PP No. 122 Tahun 2015 Bunyic. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota; | SPAM di wilayahnya. Pasal 40 huruf c PP No. 122 Tahun 2015 Bunyic. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Membentuk badan penyelenggara | Membentuk BUMN dan/atau UPT. Pasal 38 huruf e PP No. 122 Tahun 2015 Bunyie. membentuk BUMN dan/atau UPT; | Membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi. Pasal 39 huruf d PP No. 122 Tahun 2015 Bunyid. membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi; | Membentuk BUMD dan/atau UPTD. Pasal 40 huruf d PP No. 122 Tahun 2015 Bunyid. membentuk BUMD dan/atau UPTD; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Izin bagi Badan Usaha | Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM. Pasal 38 huruf f PP No. 122 Tahun 2015 Bunyif. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; | Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM. Pasal 39 huruf e PP No. 122 Tahun 2015 Bunyie. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; | Memberikan izin kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan SPAM. Pasal 40 huruf f PP No. 122 Tahun 2015 Bunyif. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Pembinaan dan pengawasan | Membina dan mengawasi Pemerintah Daerah. Pasal 38 huruf g PP No. 122 Tahun 2015 Bunyig. memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah; Membina dan mengawasi BUMN dan UPT. Pasal 38 huruf j PP No. 122 Tahun 2015 Bunyij. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN dan UPT. | Membina dan mengawasi pemerintah kabupaten/kota. Pasal 39 huruf h PP No. 122 Tahun 2015 Bunyih. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota; | Membina dan mengawasi pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya. Pasal 40 huruf g PP No. 122 Tahun 2015 Bunyig. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM; | Mendukung pembinaan dan pengawasan di tingkat Kelompok Masyarakat. Pasal 41 huruf a PP No. 122 Tahun 2015 Bunyia. melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok Masyarakat; |
| Pemantauan, evaluasi, dan laporan | Pasal 38 tidak menyebut pemantauan dan evaluasi sebagai wewenang Pemerintah Pusat; laporan provinsi disampaikan kepadanya (Pasal 39 huruf g). | Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota di wilayahnya. Pasal 39 huruf f PP No. 122 Tahun 2015 Bunyif. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya; Melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Pusat. Pasal 39 huruf g PP No. 122 Tahun 2015 Bunyig. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat; | Mencatat laporan dari Kelompok Masyarakat. Pasal 40 huruf e PP No. 122 Tahun 2015 Bunyie. melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan SPAM di wilayahnya. Pasal 40 huruf h PP No. 122 Tahun 2015 Bunyih. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; Melaporkan hasilnya kepada pemerintah provinsi. Pasal 40 huruf i PP No. 122 Tahun 2015 Bunyii. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi; | Memfasilitasi laporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota. Pasal 41 huruf b PP No. 122 Tahun 2015 Bunyib. memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota; dan Melaporkan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Pasal 41 huruf c PP No. 122 Tahun 2015 Bunyic. menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota. |
| Menjamin ketersediaan Air Baku | Untuk SPAM lintas provinsi. Pasal 38 huruf h PP No. 122 Tahun 2015 Bunyih. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi; | Untuk SPAM lintas kabupaten/kota. Pasal 39 huruf i PP No. 122 Tahun 2015 Bunyii. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan | Untuk SPAM di wilayahnya. Pasal 40 huruf j PP No. 122 Tahun 2015 Bunyij. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; dan | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
| Kerja sama antarpemerintah | Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pasal 38 huruf i PP No. 122 Tahun 2015 Bunyii. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan | Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. Pasal 39 huruf j PP No. 122 Tahun 2015 Bunyij. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. | Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. Pasal 40 huruf k PP No. 122 Tahun 2015 Bunyik. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. | Tidak disebut di Pasal 38 sampai 41. |
Batas pembacaan
UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 402A ke UU No. 23 Tahun 2014: pembagian urusan dalam Lampiran harus dibaca dan dimaknai sesuai UU Cipta Kerja. Baris wilayah di matriks ini memuat bunyi Lampiran apa adanya.
Pasal 176 angka 10 (Pasal 402A UU No. 23 Tahun 2014) UU No. 6 Tahun 2023
Bunyi
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
UU Sumber Daya Air mencabut kolom huruf b sub-urusan Sumber Daya Air di Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 (irigasi primer dan sekunder). Sub-urusan Air Minum tidak termasuk yang dicabut.
Pasal 77 huruf a UU No. 17 Tahun 2019
Bunyi
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: a. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
Seluruh baris PP No. 122 Tahun 2015 berangkat dari satu ketentuan umum: penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 36 ayat (1) PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
(1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU No. 23 Tahun 2014: Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.