Rujukan yang tidak pernah salah tidak ada. Yang membedakan rujukan yang dapat dipercaya adalah apakah kekeliruannya diperbaiki dan dicatat secara terbuka, atau diperbaiki diam-diam.

Halaman ini mencatat perbaikan atas isi yang pernah terbit keliru: tanggal, halaman terdampak, apa yang tertulis sebelumnya, apa yang berlaku sekarang, dan mengapa hal itu penting. Koreksi yang disertai rujukan dapat dikirimkan ke [email protected].

5 koreksi tercatat
Klaim regulasi

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026

Sebelumnya
Tulisan menyatakan Perpres No. 82 Tahun 2022 secara eksplisit mengategorikan sektor air minum sebagai Infrastruktur Informasi Vital, dan mengutip Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 sebagai perincian kewajiban teknis sektor air, termasuk pembentukan tim tanggap insiden yang disebut CSIRT BUMD.
Sekarang
Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis dan air minum tidak termasuk di dalamnya. Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 mengatur metodologi identifikasi Infrastruktur Informasi Vital lintas sektor, bukan kewajiban teknis khusus sektor air. Istilah CSIRT BUMD tidak ditemukan dalam sumber resmi mana pun dan dihapus.
Mengapa penting
Pembaca dapat menyimpulkan adanya kewajiban kepatuhan yang sebenarnya belum ditetapkan.
Klaim regulasi dan status lembaga

Implikasi RPJMN 2024-2029 terhadap Kepatuhan dan Target PDAM

Sebelumnya
Tulisan menyatakan Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan sektor air bersih sebagai salah satu sektor Infrastruktur Informasi Vital, dan menyebut BPPSPAM sebagai lembaga yang secara berkala menerbitkan laporan kinerja PDAM.
Sekarang
Status sektor air minum dinyatakan sebagaimana adanya, yaitu belum tercantum eksplisit. BPPSPAM dinyatakan telah dibubarkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 dengan fungsinya dialihkan ke Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya.
Mengapa penting
Rujukan ke lembaga yang sudah tidak ada dapat melemahkan dokumen kepatuhan yang menyitasinya.
Tautan sumber

Tiga tulisan pertama

Sebelumnya
Tiga tautan ke basis data peraturan BPK menunjuk pengenal dokumen yang tidak mengarah ke dokumen mana pun, dan beberapa tautan peraturan hanya menunjuk beranda portal tanpa halaman detail.
Sekarang
Seluruh tautan peraturan diarahkan ke halaman dokumen yang diverifikasi dapat diakses. Pemeriksaan tautan kini dijalankan otomatis sebelum penerbitan.
Mengapa penting
Pembaca yang menelusuri sumber tidak menemukan dokumen yang dijanjikan.
Direktori sumber

Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia

Sebelumnya
Direktori memuat entri bernama SIPAMANEH yang keberadaannya tidak dapat dipastikan, serta menautkan portal GARUDA, IBNET, JDIH Kemendagri, dan bppspam.go.id pada alamat yang sudah tidak dapat diakses.
Sekarang
Entri yang tidak dapat diverifikasi dihapus. Portal yang berpindah alamat diperbarui, dan portal yang tidak dapat dijangkau saat verifikasi dinyatakan apa adanya beserta rute alternatifnya.
Mengapa penting
Direktori rujukan yang memuat entri tidak terverifikasi menurunkan nilai seluruh daftar.
Konsistensi sitasi

Seluruh tulisan

Sebelumnya
Satu peraturan yang sama dikutip dengan dua penulisan berbeda di tulisan yang berbeda, yaitu Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016.
Sekarang
Penulisan diseragamkan mengikuti bentuk resmi. Nama kanonik setiap peraturan kini disimpan di satu tempat pada Indeks Regulasi, dan pemeriksaan otomatis menolak sitasi yang menyimpang darinya.
Mengapa penting
Dua penulisan untuk satu peraturan menimbulkan keraguan apakah keduanya merujuk dokumen yang sama.

Sejak Juli 2026, setiap tulisan melewati pemeriksaan otomatis atas keterjangkauan tautan sumber, kesesuaian sitasi dengan Indeks Regulasi, dan kelengkapan register klaim sebelum dapat diterbitkan.