Rujukan yang tidak pernah salah tidak ada. Yang membedakan rujukan yang dapat dipercaya adalah apakah kekeliruannya diperbaiki dan dicatat secara terbuka, atau diperbaiki diam-diam.

Halaman ini mencatat perbaikan atas isi yang pernah terbit keliru: tanggal, halaman terdampak, apa yang tertulis sebelumnya, apa yang berlaku sekarang, dan mengapa hal itu penting. Koreksi yang disertai rujukan dapat dikirimkan ke [email protected].

Laporkan kekeliruan

Menemukan huruf, angka, atau pasal yang tidak sesuai salinan resmi? Setiap pasal di halaman teks peraturan punya tautan Laporkan yang mengisi rujukannya di sini.

50 koreksi tercatat
Klaim regulasi

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026

Sebelumnya
Tulisan menyatakan Perpres No. 82 Tahun 2022 secara eksplisit mengategorikan sektor air minum sebagai Infrastruktur Informasi Vital, dan mengutip Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 sebagai perincian kewajiban teknis sektor air, termasuk pembentukan tim tanggap insiden yang disebut CSIRT BUMD.
Sekarang
Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis dan air minum tidak termasuk di dalamnya. Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 mengatur metodologi identifikasi Infrastruktur Informasi Vital lintas sektor, bukan kewajiban teknis khusus sektor air. Istilah CSIRT BUMD tidak ditemukan dalam sumber resmi mana pun dan dihapus.
Mengapa penting
Pembaca dapat menyimpulkan adanya kewajiban kepatuhan yang sebenarnya belum ditetapkan.
Klaim regulasi dan status lembaga

Implikasi RPJMN 2024-2029 terhadap Kepatuhan dan Target PDAM

Sebelumnya
Tulisan menyatakan Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan sektor air bersih sebagai salah satu sektor Infrastruktur Informasi Vital, dan menyebut BPPSPAM sebagai lembaga yang secara berkala menerbitkan laporan kinerja PDAM.
Sekarang
Status sektor air minum dinyatakan sebagaimana adanya, yaitu belum tercantum eksplisit. BPPSPAM dinyatakan telah dibubarkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 dengan fungsinya dialihkan ke Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya.
Mengapa penting
Rujukan ke lembaga yang sudah tidak ada dapat melemahkan dokumen kepatuhan yang menyitasinya.
Tautan sumber

Tiga tulisan pertama

Sebelumnya
Tiga tautan ke basis data peraturan BPK menunjuk pengenal dokumen yang tidak mengarah ke dokumen mana pun, dan beberapa tautan peraturan hanya menunjuk beranda portal tanpa halaman detail.
Sekarang
Seluruh tautan peraturan diarahkan ke halaman dokumen yang diverifikasi dapat diakses. Pemeriksaan tautan kini dijalankan otomatis sebelum penerbitan.
Mengapa penting
Pembaca yang menelusuri sumber tidak menemukan dokumen yang dijanjikan.
Direktori sumber

Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia

Sebelumnya
Direktori memuat entri bernama SIPAMANEH yang keberadaannya tidak dapat dipastikan, serta menautkan portal GARUDA, IBNET, JDIH Kemendagri, dan bppspam.go.id pada alamat yang sudah tidak dapat diakses.
Sekarang
Entri yang tidak dapat diverifikasi dihapus. Portal yang berpindah alamat diperbarui, dan portal yang tidak dapat dijangkau saat verifikasi dinyatakan apa adanya beserta rute alternatifnya.
Mengapa penting
Direktori rujukan yang memuat entri tidak terverifikasi menurunkan nilai seluruh daftar.
Konsistensi sitasi

Seluruh tulisan

Sebelumnya
Satu peraturan yang sama dikutip dengan dua penulisan berbeda di tulisan yang berbeda, yaitu Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016.
Sekarang
Penulisan diseragamkan mengikuti bentuk resmi. Nama kanonik setiap peraturan kini disimpan di satu tempat pada Indeks Regulasi, dan pemeriksaan otomatis menolak sitasi yang menyimpang darinya.
Mengapa penting
Dua penulisan untuk satu peraturan menimbulkan keraguan apakah keduanya merujuk dokumen yang sama.
Nomor dan periode peraturan

Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM

Sebelumnya
Judul, alamat halaman, dan isi menyebut "RPJMN 2024-2029" sebagai dokumen perencanaan yang berlaku.
Sekarang
Periode yang benar adalah 2025-2029, ditetapkan Perpres No. 12 Tahun 2025 pada 10 Februari 2025. Judul dan alamat halaman diganti (alamat lama dialihkan otomatis), dan sasaran air minum 2029 dikutip dari teks peraturan: 43 persen akses air minum aman, 51,36 persen akses air siap minum perpipaan perkotaan, 40,20 persen akses jaringan perpipaan.
Mengapa penting
Periode RPJMN yang keliru membuat seluruh rujukan target di artikel tidak dapat ditelusuri ke dokumen mana pun.
Angka tanpa sumber

Implikasi RPJMN 2025-2029; Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026; tanya-jawab batas kehilangan air

Sebelumnya
Disebut "batas toleransi kehilangan air 25 persen" sebagai ketentuan yang berlaku, dan target kebijakan strategi nasional SPAM 2026-2030 "di bawah 20 persen".
Sekarang
Angka 25 persen tidak ditemukan dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 maupun Permen PU No. 6 Tahun 2026 dan dihapus. Yang tercantum dalam teks: sasaran mutu kehilangan air maksimum 20 persen (Lampiran VII Permen PUPR 27/2016) dan tangga target NRW BUMD 30 persen (2025) menjadi 24 persen (2029) dalam Permen PU 6/2026. Realisasi dikutip dengan atribusi: 33,51 persen (Permen PU 6/2026) dan 33,90 persen (Buku Kinerja 2023).
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip "batas 25 persen" ke dalam dokumen kepatuhan akan merujuk ketentuan yang tidak ada.
Overclaim kewajiban

Empat artikel dan tanya-jawab ISO 27001

Sebelumnya
Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 digambarkan "mewajibkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001" bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sekarang
Pasal 9 membedakan tiga kategori: SNI ISO/IEC 27001 wajib mutlak hanya pada kategori strategis; pada kategori tinggi dan rendah ia salah satu pilihan di samping standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN. Istilah resmi peraturan adalah SMPI, bukan SMKI. Ditambahkan kewajiban prosedural Pasal 7 ayat (3): hasil penilaian mandiri wajib dilaporkan kepada BSSN.
Mengapa penting
Kewajiban sertifikasi yang dibesar-besarkan dapat memicu belanja kepatuhan yang tidak diwajibkan peraturan, dan sebaliknya mengaburkan kewajiban prosedural yang benar-benar ada.
Nomenklatur lembaga

Peta Sumber Otoritatif; tanya-jawab BPPSPAM; Indeks Regulasi

Sebelumnya
Kementerian disebut "Kementerian PUPR" sebagai nama yang berlaku saat ini; pembubaran BPPSPAM dirujuk dari pemberitaan, bukan teks peraturan.
Sekarang
Sejak Oktober 2024 nama resminya Kementerian Pekerjaan Umum (Perpres No. 170 Tahun 2024). Pembubaran BPPSPAM kini dirujuk langsung ke Pasal 19 ayat (1) huruf f dan ayat (6) Perpres No. 82 Tahun 2020. Deskripsi kinerjabumdam.org, BPK RI, dan PU-CSIRT dipersempit ke apa yang dapat diverifikasi; indikator Buku Kinerja disalin dari edisi 2020.
Mengapa penting
Situs yang menegur dokumen lain karena masih menyebut BPPSPAM tidak boleh sendiri memakai nama kementerian yang sudah berganti.
Judul dan status peraturan

Indeks Regulasi: Permenkes No. 2 Tahun 2023; tanya-jawab baku mutu air minum

Sebelumnya
Judul dicatat sebagai "Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan" dan status "berlaku" tanpa catatan.
Sekarang
Judul resmi menurut JDIH BPK: "Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan". Status: dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 (kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, 45 beserta Lampiran), dan PP induknya (PP No. 66 Tahun 2014) dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024. Ketiganya ditambahkan ke indeks; rujukan baku mutu air minum untuk sementara tetap Permenkes No. 2 Tahun 2023 dengan catatan tersebut.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip judul yang keliru tidak akan menemukan dokumennya, dan yang mengutip status "berlaku" tanpa catatan tidak tahu bahwa sebagian ketentuannya sudah dicabut.
Mekanisme skema dan cakupan relevansi

Indeks Regulasi: Perpres No. 32 Tahun 2020

Sebelumnya
Ringkasan menyebut skema ini memberikan Hak Pengelolaan Terbatas atas aset "sebagai jaminan", dan catatan menyebutnya "relevan bagi BUMDAM yang ingin membiayai infrastruktur air lewat optimalisasi aset" tanpa kutipan pasal; catatan lama secara eksplisit mengaku isi pasal belum terbaca langsung dari teks resmi.
Sekarang
Setelah membaca teks lengkap Perpres No. 32 Tahun 2020 (peraturan.bpk.go.id/Details/132212): Pasal 14 ayat (1) huruf k dan Pasal 27 ayat (2) huruf d justru secara tegas MELARANG aset dijadikan jaminan/agunan kepada pihak ketiga, kebalikan dari yang tertulis sebelumnya. Mekanismenya adalah optimalisasi aset ("Pengelolaan Aset", Pasal 1 angka 1) untuk menghasilkan pendanaan, bukan penjaminan kredit. Pasal 2 juga membatasi objek skema ini hanya BMN (pusat) atau aset BUMN, tidak mencakup aset BUMD/Perumda, sehingga BUMDAM tidak bisa memakai asetnya sendiri lewat skema ini; paling jauh berperan sebagai pemrakarsa pengelola aset BMN/BUMN pihak lain (menurut ulasan sekunder, peran itu diperluas Perpres No. 66 Tahun 2024; teks perubahannya belum dibaca langsung).
Mengapa penting
Pembaca bagian hukum BUMDAM yang mengutip skema ini sebagai cara menjaminkan aset sendiri untuk pembiayaan infrastruktur air akan salah paham dua kali: mekanismenya bukan jaminan, dan asetnya sendiri bahkan tidak memenuhi syarat objek skema ini.
Klaim tanpa kutipan bukti dilunakkan jadi ketidakpastian eksplisit

Indeks Regulasi: Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010

Sebelumnya
Catatan menyatakan sebagai fakta bahwa "Buku Kinerja BUMD Air Minum edisi lama masih memakai peraturan ini sebagai acuan indikator kualitas air pelanggan", tanpa judul edisi, tahun, atau kutipan langsung.
Sekarang
Upaya verifikasi langsung ke penerbit (perpamsi.or.id, penerbit Buku Kinerja BUMD Air Minum) terhalang tantangan bot Cloudflare pada percobaan otomatis. Karena kutipan langsung tidak bisa diperoleh, klaim ditulis ulang sebagai ketidakpastian eksplisit: belum berhasil diverifikasi, bukan dinyatakan sebagai fakta.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip klaim ini sebagai fakta pasti akan mengutip sesuatu yang sumbernya sendiri belum pernah dibuka dan dibaca langsung oleh penyusun situs.
Rujukan pasal dan pengertian usang setelah teks perubahan dibaca langsung

Tanya: Hak Pengelolaan Terbatas menurut Perpres No. 32 Tahun 2020, dan Indeks Regulasi Perpres 32/2020

Sebelumnya
Entri menyatakan Pasal 1 angka 3 memasukkan BUMD ke dalam pengertian Badan Usaha, merujuk larangan agunan aset BUMN pada Pasal 27 ayat (2) huruf d, dan mencatat (dari ulasan sekunder) bahwa Perpres No. 66 Tahun 2024 memperluas peran BUMD. Teks Perpres 66/2024 belum dibaca.
Sekarang
Teks Perpres 66/2024 dibaca dari JDIH BPK. Definisi Badan Usaha versi perubahan tidak lagi menyebut BUMD, larangan agunan aset BUMN kini Pasal 27 ayat (2) huruf j, dan Pasal 14 ayat (1) huruf k tidak berubah. Klaim 'perluasan peran BUMD' dari ulasan sekunder tidak ditemukan di teks. Catatan KPBU ikut dikoreksi: kalimat 'tanpa mengalihkan kepemilikan sumber daya air' dihapus karena tidak bersumber pada pasal Perpres 38/2015.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip huruf d atau menganggap BUMD masih Badan Usaha menurut Perpres 32/2020 akan merujuk versi sebelum 2 Juli 2024.
Syarat yang tidak ada di teks, dan akibat hukum yang diremehkan

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026, dan Tanya: konsekuensi tarif di bawah pemulihan biaya penuh

Sebelumnya
Kedua halaman menyatakan bahwa jika BUMD tidak mencapai pemulihan biaya penuh selama tiga tahun berturut-turut DAN Pemerintah Daerah tidak memberikan subsidi, Gubernur berwenang melakukan evaluasi untuk restrukturisasi. Tidak ada kutipan bukti pada keduanya, dan Pasal 29C tidak disebut.
Sekarang
Teks Permendagri No. 21 Tahun 2020 dibaca langsung dari JDIH BPK. Pasal 29B ayat (1) memicu rekomendasi restrukturisasi internal sejak tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, tanpa menunggu tiga tahun dan tanpa syarat ketiadaan subsidi. Ambang tiga tahun berturut-turut pada ayat (3) memicu analisis kelayakan usaha, yang menurut ayat (4) bermuara pada rekomendasi kerjasama, penggabungan dengan BUMD Air Minum atau BUMD Air Limbah lain, atau pengalihan pelayanan ke Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis. Pasal 29C menempatkan Menteri, bukan Gubernur, sebagai pelaksana untuk BUMD milik provinsi. Kelima kutipan pasal kini tercantum sebagai bukti.
Mengapa penting
Pembaca yang menyusun dokumen kepatuhan dari versi lama akan mengira eskalasi tertunda selama subsidi dialokasikan, dan akan menilai risikonya sebatas evaluasi, padahal rekomendasi yang tersedia mencakup penggabungan dan pengalihan layanan keluar dari BUMD.
Angka tanpa sumber

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026

Sebelumnya
Artikel menyatakan baru sekitar 35 hingga 40 persen BUMD mencapai pemulihan biaya penuh, dan sisanya sekitar 60 persen beroperasi di bawah Biaya Pokok Produksi, dengan catatan bahwa angka itu gambaran umum dari berbagai evaluasi tanpa menyebut satu pun.
Sekarang
Permen PU No. 6 Tahun 2026, yang sudah dikutip artikel yang sama untuk angka kehilangan air, mencatat penerapan tarif pemulihan biaya penuh mencapai 46,45 persen pada 2023, naik dari 37,63 persen pada 2018, dengan penambahan hanya 19 BUMD dalam lima tahun. Angka bersumber itu menggantikan rentang lama. Rujukan ke Biaya Pokok Produksi dihapus karena Permendagri No. 21 Tahun 2020 mengukur pemulihan biaya penuh sebagai Tarif Rata-rata terhadap Biaya Dasar.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip rentang 35 sampai 40 persen memakai angka yang lebih rendah dari catatan resmi terbaru dan tidak dapat menunjuk penerbitnya. Rentang lama juga tidak konsisten secara aritmetika dengan sisa 60 persen yang disebut di kalimat berikutnya.
Provenans kutipan dinyatakan keliru

Tanya Jawab (13 kutipan sumber pada 5 halaman)

Sebelumnya
Setiap butir pada blok Kutipan sumber dirender seragam sebagai '<nomor peraturan>, <pasal>: <kutipan>', sehingga 13 butir yang bukan rumusan peraturan terbaca seolah teks pasal: 6 catatan hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, 4 keterangan katalog pada halaman JDIH BPK, dan 3 kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan, yaitu amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 serta Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun Buku 2023 dan 2024.
Sekarang
Setiap butir kini menyatakan jenisnya. Butir tanpa label tetap kutipan harfiah teks peraturan; tiga label baru menandai Catatan pemeriksaan, Metadata JDIH BPK, dan Dokumen lain, dan butir Dokumen lain wajib menyebut nama dokumen sumbernya, bukan hanya peraturan yang terkait. Kalimat penjelas ditambahkan di dalam blok kutipan, dan gerbang mekanis Lapis 8 menolak butir yang lokasinya atau kutipannya berbunyi seperti catatan pemeriksaan tanpa jenis yang dinyatakan.
Mengapa penting
Pembaca yang menyalin blok Kutipan sumber ke memo resmi dapat menuliskan catatan penelusuran situs ini atau keterangan katalog JDIH BPK sebagai bunyi pasal. Kekeliruan provenans pada halaman rujukan menurunkan nilai kutip seluruh halaman, termasuk butir yang sitasinya benar.
Atribusi sumber keliru dan tidak tertaut

Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA

Sebelumnya
Tulisan ini dan Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026 menyebut insiden ransomware Funksec pada sistem SCADA sebuah PERUMDA air minum dengan keterangan 'menurut pemantauan CSIRT Indonesia', tanpa tautan ke sumbernya. Pembaca tidak memiliki jalan untuk memeriksa sendiri.
Sekarang
Pemantauan itu dilakukan Vaksincom, dan csirt.or.id adalah penerbit yang memuatnya pada 2 Desember 2025. Kedua tulisan kini menyebut rantai itu apa adanya dan menautkan halaman sumbernya.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengira lembaga tanggap insiden yang memantau langsung, sekaligus tidak dapat menelusuri klaim non-peraturan satu-satunya di kedua tulisan.
Kewenangan disebut mencakup hal yang tidak ada di bunyi pasal, dan satu perubahan yang relevan terlewat

Apakah kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD di bidang perdata berubah setelah UU No. 11 Tahun 2021?

Sebelumnya
Jawaban menyatakan kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD di bidang perdata 'tidak berubah', dan menyebut Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 mengatur kewenangan Datun 'termasuk mewakili BUMN/BUMD'.
Sekarang
Pasal 30 ayat (2) berbunyi 'untuk dan atas nama negara atau pemerintah'; frasa badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah tidak ditemukan di batang tubuh UU No. 16 Tahun 2004 maupun UU No. 11 Tahun 2021. Selain itu UU No. 11 Tahun 2021 angka 20 mengubah Pasal 18, yang menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga pernyataan bahwa tidak ada yang berubah terlalu luas. Kedua hal kini dinyatakan apa adanya, dengan kutipan pasalnya.
Mengapa penting
Memo yang mengutip halaman ini dapat menyandarkan perwakilan BUMD pada bunyi Pasal 30 yang tidak menyebutnya, dan melewatkan Pasal 18 hasil perubahan 2021 saat menyusun dasar hukum kuasa khusus.
Alamat teks resmi membuka peraturan yang lain, dan urutan pencabutan salah

Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum

Sebelumnya
Halaman ini mencantumkan https://jdih.kemendagri.go.id/dokumen/view?id=1096 dengan label Teks resmi. Alamat itu menjawab normal, tetapi menampilkan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bukan peraturan ini. Berkas indeks juga mencatat peraturan ini digantikan langsung oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024, melompati satu generasi.
Sekarang
Rujukannya kini halaman JDIH BPK untuk Permendagri No. 2 Tahun 2007, peraturan yang mencabutnya lewat Pasal 56 dan mengutip judul lengkapnya, dengan label Rujukan dan keterangan tegas bahwa itu bukan teks peraturan ini. Salinan digital teks 1998 itu sendiri tidak ditemukan di JDIH mana pun per 23 September 2026. Penggantinya dicatat Permendagri No. 2 Tahun 2007, sesuai urutan yang dinyatakan peraturan itu sendiri.
Mengapa penting
Pembaca yang mengklik untuk memeriksa sendiri mendapat peraturan yang sama sekali tidak berkaitan, pada halaman yang menjanjikan teks resmi; dan rantai pencabutan yang dikutip ke memo melewatkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 sebagai penggantinya yang sebenarnya.
Alamat teks resmi menunjuk undang-undang perubahan, bukan undang-undang induknya

UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sebelumnya
Halaman ini mencantumkan halaman UU No. 51 Tahun 2009 sebagai teks resmi. Undang-undang itu memuat perubahan kedua saja, dan tidak memuat Pasal 2 yang justru menjadi dasar jawaban di situs ini soal mengapa pemberhentian pegawai BUMDAM bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
Sekarang
Rujukannya kini halaman UU No. 5 Tahun 1986 itu sendiri, berstatus Berlaku, dengan kedua perubahan tercatat pada kolom Diubah dengan. Catatan penerapannya menyebutkan bahwa teks tiap perubahan berada di halaman undang-undang perubahan masing-masing.
Mengapa penting
Pembaca yang menelusuri dasar hukum pengecualian Pasal 2 tidak akan menemukannya di halaman yang dirujuk, dan dapat menyimpulkan klaim di situs ini tidak berdasar.
Akibat tanpa sumber pada kalimat penutup

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026

Sebelumnya
Kesimpulan menyatakan BUMDAM yang tidak melindungi sistem digitalnya mempertaruhkan seluruh rantai operasi yang sudah dibangun. Tidak ada sumber untuk cakupan seluas itu, dan kalimatnya berdiri sebagai elaborasi, bukan sebagai konsekuensi yang terdokumentasi.
Sekarang
Kalimat penutup itu diganti dengan akibat yang sudah diuraikan dan disitasi di badan artikel yang sama: sanksi administratif UU No. 27 Tahun 2022 sampai 2 persen pendapatan tahunan, pada sistem yang juga memuat data pelanggan dan kendali SCADA.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip kalimat penutup akan mengutip klaim yang tidak dapat ditelusuri ke satu sumber pun, pada halaman yang bagian lainnya bersitasi.
Jumlah per kelompok parameter tidak cocok dengan tabel yang dikutip

Apa saja parameter wajib dalam uji kualitas air minum menurut Permenkes?

Sebelumnya
Jawaban menyebut tujuh parameter fisik dan sepuluh parameter kimia. Rincian di kalimat yang sama justru memuat lima parameter fisik dan dua belas parameter kimia, dan dua tambah tujuh tambah sepuluh tidak sama dengan total 19 yang dinyatakan.
Sekarang
Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023 dibaca ulang dari salinan resmi JDIH BPK: kelompok Mikrobiologi memuat nomor 1 dan 2, Fisik nomor 3 sampai 7, dan Kimia nomor 8 sampai 19, dengan pH di kelompok Kimia. Jawaban kini menyebut lima parameter fisik dan dua belas parameter kimia, dan kutipan bukti memuat judul kelompoknya.
Mengapa penting
Pembaca yang menyusun daftar uji dari jumlah per kelompok akan mencari dua parameter fisik yang tidak ada, dan kehilangan dua parameter kimia yang wajib diperiksa.
Kekeliruan yang sudah dikoreksi di halaman lain tertinggal di dua halaman

Permendagri No. 21 Tahun 2020, dan Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM

Sebelumnya
Catatan penerapan Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyatakan Gubernur berwenang melakukan evaluasi untuk restrukturisasi bila BUMD tidak mencapai pemulihan biaya penuh tiga tahun berturut-turut tanpa subsidi. Bagian tarif pada artikel RPJMN 2025-2029 memuat klaim yang sama. Klaim itu sudah dikoreksi pada 22 September 2026 di tanya-jawab tarif di bawah pemulihan biaya penuh dan di Matriks Kepatuhan, tetapi kedua halaman ini tidak ikut diperbaiki.
Sekarang
Pasal 29A sampai Pasal 29C dibaca ulang dari salinan resmi JDIH BPK. Kedua halaman kini menyatakan bahwa rekomendasi restrukturisasi internal berlaku sejak tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Pasal 29B ayat (1)), bahwa ambang tiga tahun berturut-turut memicu analisis kelayakan usaha dengan rekomendasi kerjasama, penggabungan, atau pengalihan pelayanan ke BLUD atau UPT (ayat (3) dan (4)), bahwa ambang itu tidak disyaratkan didahului ketiadaan subsidi, dan bahwa untuk BUMD milik provinsi pelaksananya Menteri (Pasal 29C).
Mengapa penting
Pembaca yang membuka halaman peraturan atau artikel RPJMN, bukan halaman tanya-jawabnya, akan mengira eskalasi tertunda selama subsidi dialokasikan, dan menilai risikonya sebatas evaluasi, padahal rekomendasi yang tersedia mencakup penggabungan dan pengalihan layanan keluar dari BUMD.
Catatan ketidakpastian yang sudah terjawab tidak diperbarui

PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dan PP No. 28 Tahun 2024

Sebelumnya
Catatan kedua peraturan menyatakan ketentuan peralihan PP No. 28 Tahun 2024 belum dibaca dari teks aslinya, sehingga Permenkes No. 2 Tahun 2023 dipakai sebagai rujukan baku mutu air minum untuk sementara. Ketentuan itu sudah dibaca dan dikutip pada 23 September 2026 di tanya-jawab rantai payung hukum baku mutu air minum.
Sekarang
Catatan keduanya kini mengutip dasar keberlakuannya: Pasal 1170 huruf q mencabut PP No. 66 Tahun 2014, dan Pasal 1169 huruf q menyatakan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2024. Keduanya dicocokkan ulang dengan salinan resmi JDIH BPK. Batas yang tetap dinyatakan adalah pertentangan pasal per pasal, yang belum diperiksa.
Mengapa penting
Pembaca yang membuka halaman peraturan akan menilai keberlakuan Permenkes No. 2 Tahun 2023 sebagai dugaan sementara, padahal dasar tertulisnya tersedia dan dapat dikutip.
Kekeliruan yang sudah dikoreksi di halaman lain tertinggal di dua halaman

UU No. 11 Tahun 2021 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Sebelumnya
Ringkasan UU No. 11 Tahun 2021 menyebut Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 mengatur kewenangan Datun 'termasuk mewakili BUMN/BUMD di bidang perdata'. Catatan UU No. 16 Tahun 2004 menyebut Pasal 30 ayat (2) sebagai dasar kewenangan itu, 'termasuk mewakili BUMN/BUMD menagih piutang'. Keduanya hanya menyebut sisipan Pasal 30A sampai Pasal 30C sebagai isi perubahan. Klaim yang sama sudah dikoreksi pada 23 September 2026 di tanya-jawab Kejaksaan Datun.
Sekarang
Kedua halaman kini menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (2) berbunyi 'untuk dan atas nama negara atau pemerintah' tanpa menyebut BUMN maupun BUMD, sehingga penagihan piutang BUMD oleh kejaksaan bersandar pada surat kuasa khusus dalam perkara yang bersangkutan. Perubahan Pasal 18 oleh UU No. 11 Tahun 2021, yang menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, kini ikut disebut.
Mengapa penting
Memo yang mengutip halaman peraturan dapat menyandarkan perwakilan BUMD pada bunyi pasal yang tidak menyebutnya, meski halaman tanya-jawabnya sudah dibetulkan.
Judul dan ringkasan bertentangan dengan isi artikel yang sudah dikoreksi

Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam

Sebelumnya
Judul artikel berbunyi 'Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Sengketanya Bukan Urusan PTUN', dan deskripsinya menyatakan sengketa kepegawaian, termasuk pemecatan Direksi, diselesaikan lewat PHI, bukan PTUN. Isi artikel sudah dikoreksi pada 20 September 2026 setelah ditemukan perkara PTUN Semarang, tetapi judul, deskripsi, dan ringkasan tidak ikut diubah, dan koreksi itu belum dicatat di halaman ini.
Sekarang
Judul kini 'Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam'. Deskripsi dan ringkasan membedakan sengketa pegawai, yang jalurnya PHI menurut UU No. 2 Tahun 2004, dari pemberhentian Direksi Perumda lewat surat keputusan kepala daerah, yang dapat digugat ke PTUN. Pada April 2026 PTUN Semarang membatalkan surat keputusan semacam itu; perkaranya di tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Mengapa penting
Judul dan deskripsi adalah bagian yang tampil di hasil pencarian dan pratinjau tautan. Pembaca yang hanya membacanya akan menyimpulkan gugatan ke PTUN tertutup bagi Direksi yang diberhentikan, kesimpulan yang dibantah isi artikel itu sendiri.
Jawaban tanpa syarat untuk hal yang tidak seragam, dan bunyi pasal diperluas

Kalau direksi BUMDAM diberhentikan, sengketanya diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial atau PTUN?

Sebelumnya
Jawaban berbunyi 'Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan PTUN'. Penjelasan menyatakan Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2004 mendefinisikan pemutusan hubungan kerja termasuk pemberhentian direksi atau pejabat BUMD yang berkedudukan sebagai pekerja, padahal Pasal 1 angka 4 tidak menyebut direksi maupun BUMD. Klaim yang sama sudah dihapus dari artikel Kepegawaian BUMDAM pada 20 September 2026.
Sekarang
Jawaban kini membedakan dua keadaan. Direksi yang berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja mengikuti jalur perselisihan pemutusan hubungan kerja sampai PHI. Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, yaitu kepala daerah (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 66 dan Pasal 1 angka 14, dibaca dari salinan resmi JDIH BPK), dan surat keputusan pemberhentian semacam itu pernah dibatalkan PTUN Semarang pada April 2026, dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya tidak lagi dibatasi pada direksi yang berstatus pekerja.
Mengapa penting
Halaman ini menjawab pencarian seperti 'pemecatan direksi PDAM masuk PHI atau PTUN'. Direksi Perumda yang mengikuti jawaban lama dapat menganggap gugatan ke PTUN tertutup, dan memo yang mengutipnya menyandarkan kesimpulan itu pada bunyi pasal yang tidak ada.
Kekeliruan yang sudah dikoreksi di halaman lain tertinggal di satu halaman

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sebelumnya
Catatan penerapan menyatakan Pasal 1 angka 4 mendefinisikan perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pemecatan direksi atau pejabat BUMD, dan jalurnya PHI, bukan PTUN, tanpa membedakan pegawai dari Direksi. Klaim yang sama sudah dikoreksi pada hari yang sama di tanya-jawab pemberhentian direksi, tetapi tertinggal di halaman peraturannya.
Sekarang
Catatan kini menyatakan bahwa Pasal 1 angka 4 tidak menyebut direksi. Jalur PHI dirumuskan untuk perselisihan antara BUMDAM dan pegawainya, yang berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja (Pasal 74 PP No. 54 Tahun 2017). Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan KPM (Pasal 66 PP No. 54 Tahun 2017), dan surat keputusan semacam itu pernah dibatalkan di PTUN.
Mengapa penting
Memo yang mengutip halaman peraturan dapat menyandarkan jalur sengketa pemberhentian Direksi Perumda pada bunyi pasal yang tidak menyebut Direksi.
Isi pasal dirujuk ke peraturan yang salah

PP No. 54 Tahun 2017; tanya-jawab status pegawai PDAM; Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam

Sebelumnya
Ketiga halaman menyatakan PP No. 54 Tahun 2017 menetapkan bahwa pegawai BUMDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direksi, dan tanya-jawab menambahkan pengaturan lewat peraturan internal perusahaan sebagai isi peraturan yang sama. Pasal 74 PP No. 54 Tahun 2017 hanya menyatakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, tanpa menyebut Direksi.
Sekarang
Kewenangan Direksi mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai, serta pengaturannya dengan peraturan Direksi, kini dirujuk ke sumbernya, Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (1) dan (2), yang dicocokkan dengan salinan resmi JDIH BPK dan ditambahkan sebagai kutipan bukti. PP No. 54 Tahun 2017 tetap dirujuk untuk kedudukan pegawai sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja (Pasal 74).
Mengapa penting
Kesimpulan tidak berubah, tetapi memo yang menyalin rujukan pasalnya menunjuk peraturan yang tidak memuat kalimat itu.
Tiga ketentuan dibaca keliru: batas atas ditulis sebagai jumlah minimum, cakupan larangan dipersempit, rentang pasal terpotong

Permendagri No. 23 Tahun 2024; tanya-jawab klasifikasi BUMDAM dan penghasilan pegawai; Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026; Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM; Kepegawaian BUMDAM

Sebelumnya
Halaman-halaman ini menyatakan klasifikasi BUMDAM menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas (satu artikel menambahkan besaran remunerasi), bahwa Pasal 104 melarang hubungan keluarga antara Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural, dan bahwa penghasilan Direksi diatur Pasal 9-14. Artikel Tiga Generasi sendiri sudah menyebut cakupan Pasal 104 yang lebih luas, sehingga situs ini bertentangan dengan dirinya sendiri.
Sekarang
Pasal 8 ayat (1) dibaca ulang dari salinan resmi JDIH BPK: 1 orang Direksi untuk kategori kecil, paling banyak 3 orang untuk kategori sedang, dan paling banyak 5 orang untuk kategori besar, dua yang terakhir dengan syarat tarif pemulihan biaya penuh, rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi, dan persetujuan Menteri (ayat (2)). Jumlah Dewan Pengawas dibatasi PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (2), paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Pasal 104 ayat (2) mencakup setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu Daerah, dari Direksi sampai pegawai, pekerja, dan tenaga ahli; istilah pejabat struktural tidak ada di pasal itu. Penghasilan Direksi diatur Pasal 9 sampai Pasal 23.
Mengapa penting
Dokumen tata kelola yang mengikuti halaman ini dapat membaca batas atas jumlah Direksi sebagai kewajiban minimum, dan tidak memeriksa hubungan keluarga pada tingkat pegawai, pekerja, dan tenaga ahli yang justru dicakup larangan.
Klaim tanpa sumber dan atribusi penilai yang keliru

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026, dan Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA

Sebelumnya
Kedua artikel menyatakan mayoritas BUMDAM belum memiliki kebijakan keamanan siber yang terdokumentasi, tanpa sumber. Artikel Matriks menyebut penilaian kinerja sebagai evaluasi kinerja BPKP, menyebut bobot aspek operasional sebagai pengungkit paling efektif tanpa dasar, dan pada tabel kepatuhannya mencantumkan rasio Dewas/Direksi serta konsekuensi pembatalan pengangkatan dan tuntutan hukum administrasi yang tidak ditemukan dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024.
Sekarang
Klaim mayoritas diganti dengan pernyataan bahwa belum ditemukan data publik yang memetakannya. Penilaian kinerja dinyatakan sebagai penilaian Direktorat Air Minum bersama BPKP, dengan bobot keempat aspek dan tautan ke dokumen metodenya, sebagaimana di artikel lain situs ini. Baris kelembagaan pada tabel kini menyebut batas jumlah Direksi per kategori (Pasal 8), batas jumlah Dewan Pengawas (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (2)), dan menyatakan bahwa Permendagri No. 23 Tahun 2024 tidak memuat sanksi khusus.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip angka dan akibat hukum yang tidak memiliki dasar tertulis, termasuk konsekuensi yang tidak diatur peraturan yang dirujuk.
Isi pasal dibaca melebihi bunyinya

Tanya-jawab meter air: tera ulang, dan meteran bocor yang membuat tagihan membengkak

Sebelumnya
Dua halaman tanya-jawab menyebut meter air pada umumnya aset milik PDAM dan merujuk Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015 sebagai dasarnya. Salah satunya memakai kepemilikan itu sebagai alasan PDAM menanggung kerusakan meter.
Sekarang
Pasal 9 ayat (3) kini dikutip sesuai bunyinya, yakni kewajiban memasang meter air pada unit pelayanan, dan dinyatakan tidak mengatur kepemilikan. Kesimpulan tentang tanggung jawab kini bersandar pada Pasal 19 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1999 saja, yang mensyaratkan kesalahan konsumen untuk membebaskan pelaku usaha.
Mengapa penting
Memo yang menyalin rujukan itu menyandarkan klaim kepemilikan pada pasal yang tidak memuatnya.
Klaim bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

Tanya-jawab dasar hukum Perda air limbah domestik kabupaten/kota

Sebelumnya
Halaman menyatakan Perda pengelolaan air limbah domestik umumnya sekaligus menjadi dasar retribusi jasa seperti penyedotan lumpur tinja dan sambungan IPAL, dan bahwa Perda semacam itu makin sering diterbitkan. Kalimat retribusinya juga terulang dua kali.
Sekarang
Halaman kini merujuk UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 94: seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutannya, dengan masa peralihan Perda lama paling lama 2 tahun (Pasal 187 huruf b). Keduanya dicocokkan dengan salinan resmi JDIH BPK dan ditambahkan sebagai kutipan bukti, dan undang-undang itu ditambahkan ke Indeks Regulasi. Klaim frekuensi dihapus.
Mengapa penting
Penyusun Perda yang mengikuti halaman ini dapat menaruh ketentuan retribusi di Perda yang salah.
Kewajiban yang tidak ada di peraturan dan cakupan larangan dipersempit

Tanya-jawab PDAM dan Perumda

Sebelumnya
Halaman menyatakan Permendagri No. 23 Tahun 2024 mewajibkan penyesuaian nomenklatur, menyebut klasifikasi jumlah pelanggan menentukan susunan Direksi dan Dewan Pengawas, membatasi larangan hubungan keluarga pada antarorgan perusahaan, dan menyatakan Perseroda jarang dipilih untuk air minum.
Sekarang
Klasifikasi kini disebut membatasi jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)); larangan hubungan keluarga dikutip sesuai Pasal 104 ayat (2), yang mencakup pegawai, pekerja, dan tenaga ahli; kedua pasal ditambahkan sebagai kutipan bukti. Klaim nomenklatur dihapus karena tidak ditemukan dalam peraturan itu, dan klaim tentang Perseroda diganti dengan contoh Perseroda air minum yang tercatat di Indeks Regulasi.
Mengapa penting
Pembaca dapat mencari kewajiban yang tidak ada dan meremehkan cakupan larangan yang berlaku bagi pegawai.
Daftar penyelenggara dalam pasal dibaca terpotong

Tanya-jawab dasar hukum SPAM regional lintas kabupaten/kota

Sebelumnya
Halaman menyatakan penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota umumnya lewat BUMD yang dibentuk provinsi, dan membaca Pasal 42 ayat (1) PP No. 122 Tahun 2015 seolah hanya menyebut BUMN/BUMD.
Sekarang
Pasal 42 ayat (1) kini dikutip lengkap: penyelenggara SPAM dapat berupa BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha. Kata umumnya dan pola pengelola yang tidak bersumber dihapus.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengira pilihan kelembagaan SPAM lintas kabupaten/kota hanya BUMD.
Artikel bertentangan dengan dirinya sendiri, dan klaim frekuensi tanpa sumber

Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam; Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM

Sebelumnya
Judul bagian, deskripsi, dan ringkasan artikel kepegawaian menyebut daerah memiliki saham BUMDAM, padahal artikel yang sama menyatakan modal Perumda tidak terbagi atas saham. Artikel itu juga menyebut Perumda bentuk badan hukum paling umum. Kedua artikel menyatakan peraturan yang sudah dicabut masih sering dikutip, dan artikel sejarah menambahkan penyebabnya, tanpa sumber.
Sekarang
Frasa saham diganti dengan kepemilikan modal daerah. Klaim paling umum dihapus. Klaim frekuensi dan penyebabnya diganti dengan uraian struktural: dokumen yang disusun ketika peraturan lama berlaku wajar merujuknya, dan Perda hanya dapat diubah dengan Perda.
Mengapa penting
Kesimpulan hukum tidak berubah, tetapi pembaca dapat mengutip klaim empiris yang tidak memiliki sumber.
Klaim frekuensi dan praktik tanpa sumber

Tanya-jawab pipa bocor, data pelanggan untuk penelitian, PLN dan PDAM, SIPA, pencurian air, jarak tangki septik, tarif di bawah FCR; Indeks Regulasi UU 30/2009, UU 1/2023, UU 7/2004, Permen PUPR 27/2016; artikel FCR empat kelompok pelanggan

Sebelumnya
Halaman-halaman ini memuat pernyataan tentang praktik atau kebiasaan pihak lain tanpa sumber, antara lain pembagian pipa sebagai praktik umum di banyak PDAM, permintaan data penelitian yang lazim dipenuhi lewat data anonim, dasar pemrosesan data yang umumnya berupa persetujuan eksplisit, penyelenggaraan air minum yang lazim lewat BUMD, serta ketentuan lama yang sering atau banyak dikutip.
Sekarang
Pernyataan frekuensi dihapus atau dirumuskan ulang sebagai kemungkinan yang diatur peraturan, misalnya dasar pemrosesan data yang salah satunya persetujuan eksplisit, penyelenggaraan yang dapat dilakukan lewat BUMD, dan model pembagian pipa yang keluasan pemakaiannya dinyatakan belum diverifikasi. Kutipan pasal dan kesimpulan hukum tidak berubah.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip gambaran praktik sebagai fakta terverifikasi, padahal tidak ada data yang dirujuk.
Kutipan pasal tidak sesuai teks peraturan

Tanya-jawab Persetujuan Lingkungan; tanya-jawab baku mutu air limbah IPA

Sebelumnya
Kutipan PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) berbunyi Persetujuan Lingkungan wajib diberikan kepada setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Pasal 131 ayat (1) dikutip merujuk Pasal 128 ayat (2) huruf a. Pasal 137 dikutip sebagai ayat (1) dengan rumusan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Persetujuan Teknis bila kajian lengkap dan benar. Pasal 138 ayat (1) dikutip merujuk Pasal 137 ayat (1).
Sekarang
Keempat kutipan diganti dengan bunyi teks resmi: Pasal 3 ayat (1) mewajibkan Persetujuan Lingkungan dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan; Pasal 131 ayat (1) merujuk Pasal 128 ayat (3) huruf c; Pasal 137 tidak berayat dan menyebut pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) sebagai penerbit; Pasal 138 ayat (1) merujuk Pasal 137 huruf a. Jawaban kini menyebut bahwa permohonan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota (Pasal 135 ayat (1)), sedangkan Persetujuan Teknis diterbitkan pejabat yang mereka tugaskan.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip rumusan pasal yang tidak ada dan salah menyebut pejabat penerbit Persetujuan Teknis. Ditemukan oleh gerbang pencocokan kutipan dengan pustaka teks peraturan, lalu dicocokkan dengan gambar halaman PDF resmi.
Tahun target bergeser satu kolom

Implikasi RPJMN 2025-2029; Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026; topik Kehilangan Air; Indeks Regulasi Permen PU 6/2026; tanya-jawab batas kehilangan air

Sebelumnya
Tangga target kehilangan air BUMD dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026 ditulis 30 persen pada baseline 2025, 28 persen (2026), 27 persen (2027), 25 persen (2028), dan 24 persen pada 2029. Target BUMD dengan tarif pemulihan biaya penuh ditulis mencapai 100 persen pada 2028. Rumusan yang sama tercantum pada catatan koreksi 14 September 2026.
Sekarang
Matriks rencana tindak dan Tabel 1 Penjelasan Indikator Permen PU No. 6 Tahun 2026 memuat kolom 2026 sampai 2030: kehilangan air BUMD 30 persen (2026), 28 persen (2027), 27 persen (2028), 25 persen (2029), dan 24 persen (2030); tarif pemulihan biaya penuh 70 persen (2026) sampai 100 persen (2029). Angka 30 persen adalah target 2026, bukan baseline 2025.
Mengapa penting
Pembaca yang mengukur kinerja 2029 terhadap angka 24 persen memakai target yang satu tahun lebih ketat dari teks peraturan.
Kutipan tidak harfiah atau salah rujukan peraturan

Tanya-jawab syarat izin depot air minum, KUHP baru dan pasal tipikor, status UU Cipta Kerja, parameter wajib uji air minum

Sebelumnya
Kutipan Permenkes No. 2 Tahun 2023 melewatkan kata untuk (TPP diharuskan memiliki). Kutipan KUHP Pasal 79 ayat (1) membuang nominal berhuruf tanpa elipsis. Kutipan Menimbang PP No. 30 Tahun 2024 tercatat sebagai bukti dari UU No. 17 Tahun 2019. Tabel 1 Permenkes No. 2 Tahun 2023 menulis Fluoride, padahal sumber menulis Flouride.
Sekarang
Kutipan disamakan dengan teks resmi: TPP diharuskan untuk memiliki; nominal berhuruf dicantumkan; bukti Menimbang ditautkan ke PP No. 30 Tahun 2024; ejaan sumber dipertahankan dengan tanda [sic]. Kutipan tabel lampiran kini diberi label Susunan tabel karena ditulis ulang sebaris.
Mengapa penting
Kesimpulan hukum tidak berubah, tetapi kutipan yang disajikan sebagai harfiah tidak sepenuhnya harfiah.
Klaim regulasi tanpa dasar teks

Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026, Implikasi RPJMN 2025-2029, indeks Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, topik Kehilangan Air

Sebelumnya
Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 disebut mewajibkan pembentukan District Metered Area (DMA) dan penyusunan neraca air metodologi IWA, dan tabel matriks menjadikan DMA terbentuk serta neraca air IWA tersusun sebagai indikator. Lampiran II peraturan itu disebut dasar teknis pengendalian kehilangan air yang mewajibkan diagram neraca air, dan artikel RPJMN menganjurkan BUMDAM menyiapkan neraca air sesuai Lampiran II.
Sekarang
Teks lengkap peraturan itu, batang tubuh dan Lampiran I sampai X dari arsip JDIH Kementerian PU, tidak menyebut DMA maupun IWA. Lampiran II adalah dokumen standar penyusunan Rencana Induk SPAM; butir 7.5.4 meminta rencana induk menghitung tingkat kehilangan air fisik dan komersial, dilengkapi Diagram Kehilangan Air Dalam SPAM. Rencana induk kabupaten/kota disusun dan ditetapkan bupati/wali kota (Pasal 12 ayat (1)), bukan BUMDAM. Klaim DMA dan IWA dihapus; rujukan Lampiran II ditulis sesuai bunyinya.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengira DMA dan neraca air IWA adalah kewajiban hukum BUMDAM menurut peraturan ini. Keduanya praktik teknis yang baik, tetapi tidak diwajibkan peraturan ini.
Status peraturan yang dibaca mesin

Data terstruktur (schema.org) di halaman peraturan pada Indeks Regulasi

Sebelumnya
Data terstruktur halaman peraturan mengirim status legislationLegalForce PartiallyInForce (berlaku sebagian) untuk setiap peraturan yang statusnya bukan berlaku. Termasuk di dalamnya 16 peraturan yang sudah dicabut, berakhir, atau tidak berlaku, dan 13 peraturan yang diubah.
Sekarang
Peraturan yang dicabut, berakhir, atau tidak berlaku dikirim sebagai NotInForce. Peraturan yang diubah dikirim sebagai InForce, karena tetap berlaku dengan perubahannya. Hanya peraturan yang dicabut sebagian yang dikirim sebagai PartiallyInForce. Status yang tampil di halaman untuk pembaca tidak berubah, karena yang keliru hanya status yang dibaca mesin.
Mengapa penting
Mesin pencari dan mesin penjawab AI yang membaca data terstruktur dapat menyimpulkan bahwa peraturan yang sudah dicabut masih berlaku sebagian, berbeda dengan status yang tertulis di halaman.
Naskah pihak ketiga tampil sebagai teks peraturan

Teks UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sebelumnya
Halaman teks menampilkan dua berkas dari halaman JDIH BPK. Berkas kedua, berlabel Berkas 2, adalah naskah gabungan terbitan hukumonline.com yang memuat UU No. 5 Tahun 1986 beserta perubahan oleh UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009, bukan salinan resmi undang-undang.
Sekarang
Halaman teks hanya memuat salinan resmi UU No. 5 Tahun 1986. Berkas pihak ketiga yang ikut diunggah di halaman JDIH dikeluarkan dari pustaka teks, sehingga tidak tampil di halaman teks dan tidak dipakai untuk mencocokkan kutipan. Kutipan bukti tanya-jawab yang merujuk undang-undang ini cocok dengan salinan resmi, sebelum maupun sesudah perbaikan.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip bunyi pasal hasil perubahan 2004 dan 2009 sebagai bunyi asli undang-undang 1986, atau mengutip naskah pihak ketiga sebagai teks resmi.
Ketentuan peraturan terlewat

Tanya-jawab jarak tangki septik ke sumur gali; Indeks Regulasi Permenkes No. 3 Tahun 2014

Sebelumnya
Jawaban menyatakan angka jarak 10 atau 11 meter bersumber dari SNI 03-2916-1992, bukan dari peraturan perundang-undangan, dengan bersandar pada ulasan Klinik Hukumonline.
Sekarang
Lampiran IV Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 menetapkan sumur gali berjarak minimum 10 m dari sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah, dan tempat pembuangan air limbah, dan untuk sumur pompa lebih dari 10 meter, diusahakan lebih dari 15 meter bila letak sumur lebih rendah. Jawaban kini bersumber dari ketentuan itu. Pernyataan Klinik Hukumonline tentang angka 11 meter dari SNI dicantumkan terpisah sebagai pernyataan pihak ketiga. Kesimpulan tentang Permenkes No. 3 Tahun 2014 tidak berubah.
Mengapa penting
Pembaca dapat menyimpulkan tidak ada peraturan yang menetapkan jarak minimum sumur ke kakus, padahal Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 menetapkannya.
Tanda perubahan pasal keliru

Teks UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 37

Sebelumnya
Pasal 37 bertanda diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021.
Sekarang
Tanda dihapus. UU No. 11 Tahun 2021 angka 36 berbunyi bahwa ketentuan Pasal 37 tetap, dan yang diubah hanya penjelasan ayat (1) Pasal 37. Pemindai perintah perubahan kini melewati perintah yang hanya mengubah penjelasan.
Mengapa penting
Pembaca yang membuka Pasal 37 dapat menyimpulkan bunyi pasalnya sudah diganti, padahal masih berlaku sebagaimana tercantum.
Angka dikutip dari sumber sekunder

Indeks Regulasi Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025; artikel Regulasi Daerah BUMD Air Minum

Sebelumnya
Modal dasar Rp5,4 triliun dan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 51 persen dinyatakan dikutip dari agregator sekunder dan belum diverifikasi ke teks lengkap. Kepemilikan 100 persen disebut tercatat saat verifikasi.
Sekarang
Angka dicocokkan dengan salinan resmi di JDIH Provinsi DKI Jakarta: modal dasar Rp5.400.000.000.000,00 (Pasal 7 ayat (1)), saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pasal 9 ayat (1)), dan 100 persen pada saat Perda diundangkan, 31 Desember 2025 (Pasal 9 ayat (2)). Angkanya tidak berubah; sumbernya kini teks resmi.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip angka itu bersandar pada ringkasan pihak ketiga, dan angka kepemilikan 100 persen tertaut ke tanggal yang salah.
Definisi dikutip dari pasal yang sudah diganti

Tanya-jawab PDAM atau BUMDAM berstatus BUMN; Indeks Regulasi UU No. 19 Tahun 2003

Sebelumnya
Jawaban mengutip definisi BUMN dari UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 (modal dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan) sebagai definisi yang berlaku, menyatakan BUMN mensyaratkan modal dimiliki negara, dan menyatakan PDAM dapat menjadi BUMN hanya bila modalnya dialihkan sepenuhnya kepada negara. Catatan indeks menyebut perubahan 2025 atas definisi itu belum diverifikasi.
Sekarang
Pasal 1 diganti utuh oleh UU No. 1 Tahun 2025 dan sekali lagi oleh UU No. 16 Tahun 2025, dengan rumusan angka 1 yang sama: BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau yang padanya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Jawaban kini mengutip rumusan itu, menyatakan kriteria kedua tidak bertumpu pada kepemilikan modal, dan mengganti syarat "sepenuhnya" dengan bunyi definisinya, seluruh atau sebagian besar modal.
Mengapa penting
Pembaca yang mengutip definisi 2003 memakai rumusan yang sudah tidak berlaku sejak 24 Februari 2025, dan tidak mengetahui kriteria hak istimewa.
Tanda perubahan pasal tidak terpasang

Teks UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Sebelumnya
Halaman teks hanya menandai Pasal 66 (diubah UU No. 6 Tahun 2023). Pasal yang diubah, dihapus, atau disisipi oleh UU No. 1 Tahun 2025 dan UU No. 16 Tahun 2025 tampil tanpa tanda, karena kedua undang-undang itu belum ada di pustaka dan kalimat pembukanya tidak dikenali pemindai perubahan.
Sekarang
Kedua undang-undang masuk pustaka dari salinan resmi JDIH BPK. Pemindai kini mengenali pembuka yang langsung menyebut undang-undang yang diubah, sufiks dua huruf (Pasal 3AA), dan salah baca nomor pasal di lapisan teks (Pasal 16 tanpa spasi, Pasal ll, Pasal 3L terbaca 31). Tanda per pasal dicocokkan ulang per pasal dengan perintah perubahan di kedua undang-undang.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip pasal yang sudah dihapus atau diubah, misalnya Pasal 5 sampai Pasal 8 yang dihapus UU No. 1 Tahun 2025, sebagai bunyi yang berlaku.
Definisi dari pasal yang sudah diganti tampil tanpa tanda

Definisi dan istilah

Sebelumnya
Definisi dari Pasal 1 yang sudah diganti oleh peraturan pengubah tampil hanya dengan peringatan umum bahwa peraturannya sudah diubah. Pembaca tidak diberi tahu bahwa pasal definisi itu sendiri yang diganti, dan di mana bunyi barunya.
Sekarang
Definisi yang pasal atau angkanya diganti diberi catatan yang menyebut peraturan pengubahnya dan menaut ke bunyi yang berlaku: 82 definisi dari UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2014, Perpres No. 32 Tahun 2020, dan Permendagri No. 71 Tahun 2016. Untuk Permendagri No. 71 Tahun 2016 hanya angka 2, 3, 4, 11, dan 15 yang ditandai, sesuai perintah Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Mengapa penting
Pembaca dapat mengutip definisi yang sudah tidak berlaku, termasuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 padahal rumusan yang berlaku ada di Pasal 1 angka 9 hasil UU No. 51 Tahun 2009.
Tanda perubahan pasal keliru

Teks Perpres No. 32 Tahun 2020, Pasal 7

Sebelumnya
Tanda sisipan menyebut Pasal 7A dan Pasal 7E disisipkan sesudah Pasal 7 oleh Perpres No. 66 Tahun 2024.
Sekarang
Pasal yang disisipkan adalah Pasal 7A dan Pasal 7B. Huruf B terbaca "E}" di lapisan teks salinan resminya; nama sisipan kini dicocokkan dengan jumlah dan urutan yang disebut perintahnya.
Mengapa penting
Pembaca mencari Pasal 7E yang tidak ada.

Sejak Juli 2026, setiap tulisan melewati pemeriksaan otomatis atas keterjangkauan tautan sumber, kesesuaian sitasi dengan Indeks Regulasi, dan kelengkapan register klaim sebelum dapat diterbitkan.