Bagian Mengingat memuat dasar kewenangan dan peraturan yang memerintahkan pembentukan sebuah peraturan. Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bentuknya: peraturan ditulis dengan sebutan resmi dan lembarannya, disusun menurut hierarki, dan peraturan yang sudah dicabut tidak dicantumkan. Halaman ini menyusun bagian itu dari peraturan yang dipilih di indeks situs ini.
Cara memakainya: pilih jenis peraturan yang sedang disusun, tambahkan peraturan dengan mengetik nomor atau judulnya, atau tempel daftar Mengingat yang sudah ada supaya peraturan di dalamnya dikenali. Hasilnya dapat disalin. Pilihan tersimpan di alamat halaman, jadi daftar yang sama bisa dibuka lagi atau diteruskan. Untuk memeriksa status daftar yang sudah jadi, gunakan Cek daftar dasar hukum.
Aturan yang diterapkan:
- Sebutan tanpa “Republik Indonesia” di belakang jenisnya, diikuti Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara untuk undang-undang dan peraturan pemerintah, Berita Negara untuk peraturan menteri dan peraturan badan, serta Lembaran Daerah untuk peraturan daerah (butir 45, 47, dan 49). Setiap sebutan dan nomor lembaran di sini dicocokkan dengan kepala naskah dan catatan pengundangan peraturannya sendiri. Nomor yang tidak terbaca dari salinan naskah ditandai “…”, tidak ditebak.
- Peraturan yang telah diubah ditulis bersama rantai perubahannya: “sebagaimana telah diubah dengan” untuk satu kali perubahan, “sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan” untuk lebih dari satu (butir 41a). Peraturan pengubah yang ikut dipilih ditulis di dalam rantai itu, bukan sebagai butir sendiri.
- Hanya peraturan yang setingkat atau lebih tinggi (butir 41). Peraturan yang sudah dicabut atau tidak berlaku tidak dicantumkan (butir 42).
- Urutan menurut hierarki; yang setingkat menurut urutan pengundangannya, dibaca dari tahun dan nomor lembarannya (butir 43). Pasal 7 ayat (1) tidak memuat peraturan menteri, peraturan badan, dan peraturan gubernur; letaknya di sini mengikuti kebiasaan Mengingat di naskah peraturan yang dimuat situs ini: sesudah peraturan presiden, dan peraturan gubernur sesudah peraturan daerah provinsi.
- Butir diberi nomor dan diakhiri titik koma; satu butir saja tidak diberi nomor (butir 52).
Batasnya:
- Rantai perubahan undang-undang hanya ditulis bila bentuknya sudah terverifikasi dari Mengingat peraturan lain yang mengutipnya. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ketentuan pidana banyak undang-undang sekaligus, sehingga pengubah terakhir sebuah undang-undang tidak bisa dibaca dari judul pengubahnya. Selain itu, rantainya ditulis “[lengkapi rantai perubahan]” disertai pengubah yang tercatat di indeks.
- Rantai perubahan peraturan lain dibaca dari judul resmi peraturan pengubah yang ada di indeks. Perubahan oleh peraturan di luar indeks tidak terlihat.
- Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang pembentukan daerah tidak ada di indeks. Pasal UUD dapat diisi di kolomnya; undang-undang pembentukan daerah ditulis sendiri (butir 39).
- Status setiap peraturan mengikuti Indeks Regulasi pada tanggal pemeriksaannya. Halaman ini alat bantu penyusunan, bukan nasihat hukum; naskah akhir tetap dicocokkan dengan naskah resmi setiap peraturan.
Sebutan resmi dan lembaran terakhir dicocokkan dengan naskah peraturannya pada 2026-09-29.