Tagihan air melonjak
Rekening air dihitung dari hasil pembacaan meter dikali tarif, jadi pemeriksaan dimulai dari angka meter. Pelanggan berhak atas informasi struktur dan besaran tarif serta tagihan, dan pengaduan tertulis wajib ditanggapi penyelenggara paling lambat 14 hari sejak diterima.
Dicari sebagai “tagihan pdam membengkak”, “tagihan pdam melonjak tidak sesuai pemakaian”.
Air tidak mengalir
Penyelenggara wajib menjamin kontinuitas pengaliran 24 jam per hari. Penghentian sementara karena perbaikan wajib diberitahukan lebih dulu dan tidak boleh mengenai semua pelayanan. Pelanggan yang tidak mendapat air berhak mengadu, dan kerugian yang nyata dapat dituntut dalam surat pengaduan.
Dicari sebagai “air pdam mati lapor kemana”, “air pdam tidak mengalir berhari-hari”.
Sambungan diputus karena tunggakan
Penyelenggara berhak mengenakan denda keterlambatan dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya. Batas bulan tunggakan, besaran denda, dan biaya penyambungan kembali tidak ditetapkan di tingkat nasional; ketentuannya ada di peraturan daerah dan peraturan Direksi masing-masing. Tunggakan ditagih di jalur perdata.
Dicari sebagai “air pdam mati karena belum bayar”, “denda pdam telat bayar 1 bulan”.
Meter air rusak, tidak berputar, atau diragukan
Meter air wajib dipasang penyelenggara di unit pelayanan, dan meter air termasuk alat ukur yang ditera ulang dengan jangka waktu 5 tahun untuk diameter nominal sampai 50 mm. Tera ulang dilaksanakan atas permintaan pemilik alat ukur atau pihak ketiga. Siapa yang menanggung penggantian meter rusak diatur di tingkat daerah.
Dicari sebagai “meteran pdam rusak tanggung jawab siapa”, “meteran pdam rusak lapor kemana”.
Pipa bocor sebelum atau sesudah meter
Tidak ada ketentuan nasional yang membagi tanggung jawab pipa pada titik meter; pembagian itu ada di peraturan daerah dan perjanjian langganan. Yang berlaku nasional: pelanggan wajib turut menjaga sarana SPAM, dan penyelenggara wajib menjamin kontinuitas pelayanan serta menindaklanjuti pengaduan.
Dicari sebagai “pipa pdam bocor sebelum meteran tanggung jawab siapa”, “pipa pdam bocor setelah meteran tanggung jawab siapa”.
Air keruh atau berbau
Air minum perpipaan wajib memenuhi parameter wajib kualitas air minum, antara lain kekeruhan di bawah 3 NTU, warna paling tinggi 10 TCU, tidak berbau, dan sisa khlor 0,2 sampai 0,5 mg/L. Pengaduan masyarakat menjadi dasar pengawasan insidental kualitas air secara eksternal.
Dicari sebagai “air pdam keruh kuning”, “air pdam bau kaporit apakah aman”.
Memasang sambungan baru
Biaya sambungan baru adalah pendapatan non air penyelenggara dan besarannya ditetapkan di tingkat daerah, bukan nasional. Penyelenggara wajib melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan kahar, dan wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang jasanya.
Dicari sebagai “pasang pdam baru berapa biayanya”, “syarat pasang pdam baru”.
Tarif air naik
Tarif air minum BUMDAM ditetapkan kepala daerah paling lambat bulan November setiap tahun, setelah rancangan Direksi dievaluasi Dewan Pengawas dan dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan. Gubernur menetapkan tarif batas atas yang tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan. Bila tarif ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh, subsidi APBD wajib disediakan.
Dicari sebagai “tarif pdam naik siapa yang menetapkan”, “kenapa tarif pdam naik”.
Penyusun surat pengaduan dan keberatan
Unsur wajib surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaan terisi contoh per keadaan, hasilnya disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri.
Kalkulator pemakaian dan tagihan
Pemakaian dari selisih stan meter, pemakaian per orang per hari dibandingkan standar kebutuhan pokok, dan tagihan per blok dengan tarif dari rekening sendiri.