Air minum perpipaan wajib memenuhi parameter wajib kualitas air minum, antara lain kekeruhan di bawah 3 NTU, warna paling tinggi 10 TCU, tidak berbau, dan sisa khlor 0,2 sampai 0,5 mg/L. Pengaduan masyarakat menjadi dasar pengawasan insidental kualitas air secara eksternal.
Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.
Langkah yang bisa diambil
Catat waktu, warna, dan bau air, dan dokumentasikan dalam wadah bening. Laporkan lewat sarana pengaduan penyelenggara.
Pasal 45 huruf e PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat;
Minta hasil pengujian kualitas air. Penyelenggara wajib menjamin pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, dan parameter wajib air minum menetapkan kekeruhan di bawah 3 NTU, warna 10 TCU, tidak berbau, serta sisa khlor 0,2 sampai 0,5 mg/L.
Pasal 45 huruf a PP No. 122 Tahun 2015; Lampiran, Tabel 1 (Parameter Wajib Air Minum) Permenkes No. 2 Tahun 2023
Bunyi
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
Susunan tabel: isi tabel lampiran ditulis ulang sebaris, nilainya mengikuti sumber.
Mikrobiologi: 1 Escherichia coli 0 CFU/100ml SNI/APHA; 2 Total Coliform 0 CFU/100ml SNI/APHA; Fisik: 3 Suhu Suhu udara ± 3°C SNI/APHA; 4 Total Dissolve Solid <300 mg/L SNI/APHA; 5 Kekeruhan <3 NTU SNI atau yang setara; 6 Warna 10 TCU SNI/APHA; 7 Bau Tidak berbau - APHA; Kimia: 8 pH 6.5-8.5 - SNI/APHA; 9 Nitrat (sebagai NO3) (terlarut) 20 mg/L SNI/APHA; 10 Nitrit (sebagai NO2) (terlarut) 3 mg/L SNI/APHA; 11 Kromium valensi 6 (Cr6+) (terlarut) 0,01 mg/L SNI/APHA; 12 Besi (Fe) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA; 13 Mangan (Mn) (terlarut) 0.1 mg/L SNI/APHA; 14 Sisa khlor (terlarut) 0,2-0,5 dengan waktu kontak 30 menit mg/L SNI/APHA; 15 Arsen (As) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 16 Kadmium (Cd) (terlarut) 0.003 mg/L SNI/APHA; 17 Timbal (Pb) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 18 Flouride [sic] (F) (terlarut) 1.5 mg/L SNI/APHA; 19 Aluminium (Al) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA.
Bila tidak ditanggapi, adukan juga ke pemerintah daerah. Pengawasan insidental kualitas air secara eksternal dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, dan Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota menerima pengaduan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan SPAM.
Pasal 59 ayat (5) sampai (7) Permenkes No. 3 Tahun 2026; Pasal 56 ayat (1) Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016
Bunyi
Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau temuan yang membahayakan kesehatan.
Dalam rangka melakukan pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat: a. meminta laporan pelayanan Penyelenggaraan SPAM kepada penyelenggara; b. melakukan pemeriksaan lapangan; c. meminta salinan dokumen kepada penyelenggara; dan d. menerima pengaduan masyarakat.
Kerugian kesehatan akibat jasa yang tidak sebagaimana mestinya dapat dituntut sebagai ganti rugi, termasuk dalam bentuk perawatan kesehatan.
Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999; Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak pelanggan
Memperoleh pelayanan yang memenuhi syarat kualitas sesuai standar yang ditetapkan.
Pasal 53 ayat (1) huruf a PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Pelanggan berhak untuk: a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
Mendapat informasi tentang kejadian atau keadaan khusus yang berpotensi mengubah kualitas pelayanan.
Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa.
Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau DPRD.
Pasal 40 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009
Bunyi
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kewajiban pelanggan
Mengikuti petunjuk dan prosedur yang ditetapkan penyelenggara, misalnya saat pengurasan jaringan.
Pasal 53 ayat (2) huruf d PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM.
Pasal 53 ayat (2) huruf c PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Kewajiban penyelenggara
Menjamin pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, dan memberi informasi atas kejadian khusus yang berpotensi mengubah kualitas pelayanan.
Pasal 45 huruf a PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 45 huruf c PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan;
Menjamin mutu jasa berdasarkan standar mutu yang berlaku.
Pasal 7 huruf d UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Menyusun rencana pengamanan air minum dan audit internalnya sebagai bagian pengawasan kualitas secara internal.
Pasal 60 ayat (1) Permenkes No. 3 Tahun 2026
Bunyi
Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan untuk air minum, produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit internal rencana pengamanan air minum.
Contoh dari peraturan daerah
Hak mendapat hasil pengujian kualitas air dan biaya pengujian atas permintaan pelanggan diatur di tingkat daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.
Kabupaten Serang: pelanggan berhak mendapatkan hasil pengujian kualitas air dan menyampaikan pengaduan tentang kualitas air minum; pengujian kualitas atas permintaan pelanggan termasuk biaya non air.
Pasal 86 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020; Pasal 85 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
Bunyi
Pelanggan berhak: a. mendapatkan hasil pengujian atas: 1. perhitungan tagihan rekening air minum bulanan; 2. kualitas air; dan 3. akurasi meter air. b. mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru; c. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan; d. mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak; e. mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri; dan f. menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum, dan keberatan tagihan rekening air minum yang meliputi: 1. keberatan atas tagihan rekening air minum; 2. pendistribusian air minum; 3. kualitas air minum; dan 4. hal-hal lain yang menyangkut pelayanan air minum.
Selain biaya pemasangan baru dan biaya dalam rekening air, kepada pelanggan dapat dikenakan biaya Non Air yang terdiri dari: a. Biaya Pembukaan kembali; b. Biaya Balik Nama; c. Biaya Penggantian Meter Air atas permintaan pelanggan; d. Biaya Pindah Letak Meter atas permintaan pelanggan; e. Biaya Tera Meter atas permintaan pelanggan; f. Biaya Pengujian Kualitas Air Minum atas permintaan pelanggan.
Kabupaten Ciamis: pelanggan berhak menerima kualitas air minum sesuai standar yang ditetapkan.
Pasal 94 ayat (1) huruf c Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022
Bunyi
c. menerima kualitas air minum dan/atau air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan;
Surat pengaduan
Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.
Peraturan yang dikutip
- PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Permenkes No. 2 Tahun 2023: Sebagian masih berlaku. Sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026, dan sebagian lagi dikecualikan dari pencabutan itu; lihat catatan penerapan sebelum mengutip pasalnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Permenkes No. 3 Tahun 2026: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 17 September 2026.
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.
Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/air-keruh-berbau/