Kalkulator di halaman ini tidak menyimpan tarif daerah mana pun. Besaran tarif ditetapkan kepala daerah masing-masing dan tidak dimuat situs ini, jadi angkanya diketik dari rekening sendiri. Yang disediakan hanya aritmetikanya, supaya tagihan bisa diperiksa ulang sebelum diadukan. Semua hitungan berjalan di peramban; tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.

Standar kebutuhan pokok air minum adalah 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari, menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020. Konsumsi untuk memenuhi standar itu dikelompokkan dalam satu blok, dan pemakaian di atasnya dapat dibagi dalam beberapa blok, menurut Pasal 8 Permendagri No. 71 Tahun 2016. Beban tetap bulanan dikenakan bila pemakaian di bawah volume minimum yang ditetapkan Direksi, menurut Pasal 21 peraturan yang sama. Rumus tarifnya sendiri, dari biaya usaha sampai pemulihan biaya penuh, ada di Anatomi Tarif Air Minum.

1 Pemakaian dari stan meter

Angka pada meter air (stan) dicatat tiap periode pembacaan. Pemakaian adalah selisih stan akhir dan stan awal, dalam meter kubik; satu meter kubik sama dengan 1.000 liter.

2 Pemakaian per orang per hari

Dibandingkan dengan standar kebutuhan pokok: 60 liter per orang per hari, atau 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Bila hitungan 1 diisi, pemakaiannya terbawa ke sini.

3 Tagihan per blok

Tarif air bertingkat per blok pemakaian. Isi batas atas tiap blok dan tarif per meter kubiknya persis seperti tercetak di rekening; blok yang tidak dipakai dibiarkan kosong. Beban tetap dan biaya lain ditambahkan setelah biaya air.

BlokSampai dengan (m³)Tarif (Rp per m³)
Blok 1
Blok 2
Blok 3
Blok 4

Hasil hitungan tidak disimpan di mana pun. Selisih antara hasil dan rekening dapat berasal dari pembulatan, pajak atau retribusi daerah, denda, dan tunggakan bulan sebelumnya; rincian itu berhak diminta dari penyelenggara menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015. Keberatannya dapat disusun di penyusun surat.