Meter air wajib dipasang penyelenggara di unit pelayanan, dan meter air termasuk alat ukur yang ditera ulang dengan jangka waktu 5 tahun untuk diameter nominal sampai 50 mm. Tera ulang dilaksanakan atas permintaan pemilik alat ukur atau pihak ketiga. Siapa yang menanggung penggantian meter rusak diatur di tingkat daerah.
Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.
Langkah yang bisa diambil
Catat angka meter dan dokumentasikan kondisinya: kaca buram, jarum diam, segel, atau meter berputar saat semua keran tertutup. Meter air adalah alat pengukuran yang wajib dipasang di unit pelayanan.
Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Laporkan ke penyelenggara dan minta pemeriksaan meter. Penggantian meter rusak tercatat sebagai pendapatan non air penyelenggara, jadi tanyakan siapa yang menanggung biayanya menurut ketentuan daerah.
Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
a. pendapatan sambungan baru; b. pendapatan pemeriksaan air lab; c. pendapatan penyambungan kembali; d. pendapatan denda; e. pendapatan penggantian meter rusak; f. pendapatan penggantian pipa persil; dan g. pendapatan non air lainnya.
Bila hasil bacaan diragukan, minta tera ulang. Tera ulang dilaksanakan atas permintaan pemilik alat ukur atau pihak ketiga; untuk meter air rumah tangga, pemeriksaannya dapat dilakukan dengan uji sampel.
Pasal 8 ayat (2) Permendag No. 24 Tahun 2024; Pasal 14 ayat (1) Permendag No. 24 Tahun 2024
Bunyi
Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang.
Dalam hal Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang digunakan di rumah tangga, Pemeriksaan dan Pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel.
Bila tagihan sudah membengkak karena meter yang rusak, ajukan keberatan tertulis dan sertakan hasil pemeriksaan meter. Beban pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi ada pada pelaku usaha, dan pelaku usaha yang menolak ganti rugi dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999; Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Hak pelanggan
Memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.
Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Meminta tera ulang atas meter air. Jangka waktu tera ulang meter air berdiameter nominal sampai 50 mm adalah 5 tahun, dan 3 tahun untuk diameter di atasnya sampai 254 mm.
Pasal 8 ayat (2) Permendag No. 24 Tahun 2024; Lampiran I angka 23 Permendag No. 24 Tahun 2024
Bunyi
Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang.
Susunan tabel: isi tabel lampiran ditulis ulang sebaris, nilainya mengikuti sumber.
23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm [jangka waktu tera ulang] 5 (tahun); b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm [jangka waktu tera ulang] 3 (tahun).
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian bila jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Kewajiban pelanggan
Turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM, serta mengikuti petunjuk dan prosedur yang ditetapkan penyelenggara.
Pasal 53 ayat (2) huruf c PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Membayar tagihan atas jasa pelayanan.
Pasal 53 ayat (2) huruf a PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
Kewajiban penyelenggara
Memasang meter air di unit pelayanan.
Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Menjamin mutu jasa sesuai standar mutu yang berlaku dan memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji jasa.
Pasal 7 huruf d dan e UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen, kecuali dapat membuktikan bahwa kesalahan itu kesalahan konsumen.
Pasal 19 ayat (1) dan (5) UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Contoh dari peraturan daerah
Kepemilikan meter, siapa yang menanggung penggantian, dan cara menghitung pemakaian saat meter tidak terbaca diatur di tingkat daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.
Kabupaten Serang: pipa dinas, meter air, dan instrumennya milik Perumda; bila meter tidak terbaca atau tidak berjalan baik, pemakaian dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir; pelanggan berhak mendapat penggantian meter yang hasil teranya rusak, dan biaya tera meter atas permintaan pelanggan termasuk biaya non air.
Pasal 77 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020; Pasal 83 ayat (3) Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020; Pasal 86 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020; Pasal 85 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
Bunyi
Pipa dinas, meter air dan instrumennya yang dipergunakan dalam penyambungan air minum ke persil pelanggan, sepenuhnya milik PERUMDA Tirta Al Bantani.
Apabila meter air tidak terbaca atau tidak berjalan baik maka jumlah pemakaian air minum dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
Pelanggan berhak: a. mendapatkan hasil pengujian atas: 1. perhitungan tagihan rekening air minum bulanan; 2. kualitas air; dan 3. akurasi meter air. b. mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru; c. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan; d. mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak; e. mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri; dan f. menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum, dan keberatan tagihan rekening air minum yang meliputi: 1. keberatan atas tagihan rekening air minum; 2. pendistribusian air minum; 3. kualitas air minum; dan 4. hal-hal lain yang menyangkut pelayanan air minum.
Selain biaya pemasangan baru dan biaya dalam rekening air, kepada pelanggan dapat dikenakan biaya Non Air yang terdiri dari: a. Biaya Pembukaan kembali; b. Biaya Balik Nama; c. Biaya Penggantian Meter Air atas permintaan pelanggan; d. Biaya Pindah Letak Meter atas permintaan pelanggan; e. Biaya Tera Meter atas permintaan pelanggan; f. Biaya Pengujian Kualitas Air Minum atas permintaan pelanggan.
Kabupaten Ciamis: pelanggan berhak meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kondisi teknis meter oleh Perumda.
Pasal 94 ayat (1) huruf d Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022
Bunyi
d. meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap kondisi teknis meter air oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh;
Kabupaten Subang: pelanggan berhak mendapat penggantian meter air yang dinilai rusak secara teknis.
Pasal 98 huruf d Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019
Bunyi
d. mendapat penggantian meter air yang dinilai rusak secara teknis;
Surat pengaduan
Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.
Peraturan yang dikutip
- PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
- Permendag No. 24 Tahun 2024: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.
Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/meter-air/